Keterbukaan Informasi Publik, Waykanan Tempati Peringat Delapan

img
ilustrasi/ist

Harianmomentum.com--Upaya Pemerintah Kabupaten Waykanan mengimplemtasikan undang-undang keterbukaan informasi publik dalam penyelengaraan pemerintahan, patut mendapatkan apresiasi.

Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Kabupaten Waykanan menempati peringkat kedelapan dalam hal keterbukaan informasi publik. Hal teresebut dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Waykanan Bakhril usai menerima kunjungan jajaran Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Kamis (15/11/2018).

"Kunjungan KI ini merupakan rangkian kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik se- Provinsi Lampung. Kabupaten Waykanan masuk delapan besar," kata Bakhril melalui telepon  pada harianmomentum.com.

Dia melanjutkan, selain pemeringkatan tersebut, kujungan KI itu juga untuk melakukan visitasi dan verifikasi dari self assesment questionaire (SAQ).

"Rombongan KI Lampung antara lain: Ketua Dery Hendryan, Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Khalida, Kepala Divisi Kelembagaan Budi Jaya Idris. Mereka tadi diterima Wakil Bpati Edwar Antony," terangnya.

Dia menambahkan, kujungan KI itu juga  melihat langsung pelaksanaan program, visi, misi kehumasan dan mengevaluasi Pusat Pelayanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan. (vit)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos