Mantan Cabup Pesibar Digugat Rp1,5 Miliar

img
Kuasa Hukum H Sulaiman menunjukan cek Bank BJB senilai Rp500 juta yang telah diblokir oleh Aria Lukita Budiwan

Harianmomentum.com--Aria Lukita Budiwan mantan Calon Bupati (Cabup) Pesisir Barat (Pesibar) pada pemilihan kepala dearah setempat tahun 2015, digugat terkait hutang piutang sebesar Rp1,5 miliar.

Gugatan tersebut disampaikan H Sulaiman melalui kuasa hukumnya Yopi Hendro ke Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat.

"Ya, Kamis kemarin (15/11) kami laporkan Aria Lukita Budiwan dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negri Liwa Lampung Barat dengan gugatan wanprestari atau dusta pada janji kepada klien kami," kata Yopi Hendro kuasa hukum  H. Sulaiman pada harianmomentum.com, Jumat (16/11/2018).

Menurut Yopi kasus hutang piutang tersebut tejadi pada tahun 2016. Saat itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesibar Isnawardi yang mengenalkan Lukita kepada H Sulaiman. Tujuanya, agar Lukita mendapatkan pijaman dana sebesar Rp1,3 miliar dari H. Sulaiman. 

"Isnawardi yang mengenalkan dia (Aria Lukita) untuk meminjam uang Rp1,3 miliar kepada klien kami  engan jaminan dua sertifikat tanah di Kabupaten Pesisir Barat," tuturnya.

Menurut Yopi, untuk membayar hutang tersebut, Aria Lukita pernah memberikan dua lembar cek Bank BJB kepada H. Sulaiman. Nominal  cek tersebut, masing-masing  Rp800juta dan Rp500juta. "Tetapi ketika klien kami (H Sulaiman)  akan mencairkan cek tersebu,t ternyata sudah diblokir oleh  Aria Lukita. Jadi cek itu nggak bisa dicairkan. Kena tipu klien kami,"  terangnya.

Selanjutnya, pada tahun  2017, H. Sulaiman melaporkan Aria Lukita  ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Atas laporan tersebut, petugas Polda Lampung melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor:SP.Gas/412/X/Subdit ll/ 2017/ Ditreskrimum tanggal 17 tahun 2017.

"Tahun 2017 kita laporkan ke Polda Lampung, namun ada kesepakatan untuk berdamai. Isi kesepakatan itu, antara lain: menyelesaikan secara musyawarah mufakat. Aria Lukita mengganti seluruh uang tersebut dengan total Rp1,5 milyar. Tapi sampai saat ini November 2018, dia (Aria Lukita) tidak memenuhi janjinya pada klien kami," ungkapnya.

Sedangkan dua sertitkat tanah yang dijadikan jaminan oleh Aria Lukita, menurut dia, masuk dalam ganti untung lahan Pemkab Pesibar.

"Klien kami tidak bisa mencairkan  uang ganti untung lahan tersebut, karena sertifikatnya atas anama Aria Lukita Budiwan," terangnya.

Dia meminta, tergugat (Aria Lukita Budiwan) dapat segera menyelesaikan piutang tersebut.

"Jika tidak segera diselesaikan oleh tergugat, kami kuasa hukum H.sulaiman akan menempuh jalur hukum," tegasnya.

Saat dikonfermasi terkait masalah tersebut, Aria Lukita tidak memberikan tanggapan. Konfermasi yang disampaikan melalui  layanan aplikasi WhatsApp hanya dibaca dan tidak dibalas. (asn)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos