Harianmomentum.com--Mahkamah Agung (MA) menolak permohanan uji pendapat yang diajukan DPRD Bandarlampung terkait dengan pemakzulan Wakil Walikota M Yusuf Kohar.
Penolakan tersebut berdasarkan putusan MA nomor 2 P/KHS/2018 yang diumumkan melalui website resmi putusan.mahkamahagung.go.id pada 8 November 2018.
Dalam putusan itu, MA menolak permohonan uji pendapat dari DPRD Bandarlampung (pemohon). Kemudian, MA menyatakan, Keputusan DPRD Bandarlampung nomor 26/DPRD-BL/2018 tentang pendapat DPRD terkait pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan M Yusuf Kohar sebagai Wakil Walikota setempat, tidak berdasar hukum. Terakhir, MA membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada Kamis (8/11) oleh Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi, yang ditetapkan Ketua MA selaku Ketua Majelis Is Sudaryono dan Yosran. (adw)
Editor: Harian Momentum