Polisi Tangkap Tersangka Pencabulan di Pringsewu

img
ilsutrasi.

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pringsewu.

Tersangka MSN (44) yang masih merupakan keluarga korban ST (14) itu dibekuk petugas berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 394 / VI / 2018 / LPG / RES TGMS / SEK GADING tertanggal 29 Juni 2018 tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Tersangka diamankan setelah buron (dpo) selama empat bulan pasca dilaporkan ke polisi," ujar Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Jumat (16/11).

Menurut dia, pelaku masih paman korban, namun tega mencabuli keponakan berinsial ST. Sedang lokasi kejadiannya di kediaman orang tua korban pada awal Juni 2018.

Setelah pelaku mengetahui korban dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gadingrejo. Pelaku kabur hingga empat bulan. "Pelaku melarikan diri ke daerah Ulubelu Kabupaten Tanggamus juga ke Suoh, Liwa Lampung Barat," ungkap AKP Sarwani.

Kapolsek Gadingrejo menambahkan, penangkapan terhadap tersangka MSN dikediamnya sekira pukul 14. 00 Wib, Kamis (15/11) siang.

"Pelaku kita tangkap saat sudah pulang ke rumahnya selama tiga hari. Saat ini pelaku kami amankan di Mapolsek Gadingrejo guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

AKP Sarwani menceritakan kronologis kejadian, tersangka MSN mencabuli TS sebanyak tiga kali di rumah orang tua korban pada awal bulan Juni 2018.  Pada 22 Juni 2018 sekira pukul 18.00 wib korban memberitahukan kepada orang tuanya.

Bahkan, saat korban dicabuli sempat diancam oleh tersangka dengan ucapan 'Tak Pateni Koe (Saya matikan kamu). Jika korban mengatakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya.

"Setelah kejadian itu korban mengalami trauma sering melamun dan merasakan alat kelaminnya sering sakit dan perih," paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman maksimal 15 tahun penjara.(lis)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos