DPRD Mengaku Belum Terima Salinan Putusan MA

img
Gedung DPRD Bandarlampung.

Harianmomentum.com--DPRD Kota Bandarlampung mengaku belum menerima surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penolakan uji pendapat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Bandarlampung Jauhari mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait putusan tersebut. Alasannya, hingga saat ini putusan tersebut belum diterima DPRD Bandarlampung.

Baca juga: Soal Putusan MA, Ini Tanggapan Yusuf Kohar

"Nanti ya, karena kita belum terima putusannya," ujar Jauhari saat dihubungi harianmomentum.com, Jumat (16/11).

Baca juga: MA Mentahkan Pendapat DPRD Bandarlampung

Terkait dengan langkah selanjutnya, dia juga belum bisa menyebutkan apa yang akan dilakukan. "Makanya mau kita pelajari dulu putusannya nanti. Baru kita tentukan langkahnya seperti apa," tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi juga enggan berkomentar. Dia menyarankan wartawan agar menghubungi Ketua Pansus Hak Angket Jauhari. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos