Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungbuyut

img
Tiga tersangka di Polres Waykanan. Foto. Vita.

Harianmomentum.com--Satnarkoba Polres Waykanan menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah  Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeriagung,  Jumat ( 16/11) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga pelaku beriinsial AW (40), AD (15) dan BS (17). Kesemuanya warga Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan.

Penangkapan tersangka narkoba itu disampaikan Kasatnarkoba Polres Waykanan Iptu Andre Try Putra, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, saat ekpose di Mako Polres Waykanan Senin (19/11/18).

Menurut dia, aparat kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat, di rumah kosong di perumahan PTPN VII Tulungbuyut Afdeling 5 sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Dipimpin Kasat Resnarkoba, petugas kepolisian menuju loksi TKP guna melakukan penyergapan. 

"Di lokasi ditemukan tiga orang laki-laki sedang menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman, diduga jenis sabu," katanya. 

Ketika akan ditangkap, ketiga pelaku sedang asyik menikmati narkotika di ruang tengah rumah kosong tersebut. Anggota Satnarkoba Polres Waykanan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan . 

Pelaku dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga jenis sabu seberat 0,11 gram,  seperangkat alat hisap (bong), dua buah korek api gas dan satu lembar kertas timah rokok (Aluminium Foil) warna merah turut dibawa ke Polres Way \kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (vit).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos