Andi Surya Diadukan ke Bawaslu

img
Foto Calon DPD RI, Andi Surya.

Harianmomentum.com-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pemasangan iklan calon anggota DPD RI Andi Surya di media massa.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, kemarin.

Khoir -sapaan akrabnya- mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, terdapat 10 media massa yang memasang iklan Andi Surya lengkap dengan nomor urut dan fotonya.

Atas dasar laporan tersebut, kasus Andi Surya masuk dalam kategori pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.

"Kita mendapat laporan dari masyarakat kalau Andi Surya memasang iklan lengkap dengan nomor urut dan foto wajahnya di media online. Jadi ada pelanggaran pidana dan administrasinya," jelas Khoir. 

Bahkan, dia mengaku, kasus tersebut dibahas dengan unsur Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Yakni kepolisian dan kejaksaan.

"Kami sudah bahas dengan unsur Sentra Gakkumdu untuk proses selanjutnya. Jika memenuhi syarat akan kita lakukan pembahasan kedua," tuturnya.

Menurut dia, Andi Surya melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal 492 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu (iklan) di luar jadwal yang telah ditetapkan, maka dapat dikenakan pidana berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Sementara untuk pelanggaran administrasi, tercantum dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 yang mengatur waktu penayangan iklan di media massa. Yakni, 21 sebelum masa tenang.

"Jadi sebelum jadwalnya itu, yang boleh hanya dalam bentuk pemberitaan. Kalau iklan nanti difasilitasi KPU, 21 hari sebelum masa tenang," terangnya.

Menanggapi hal itu, Andi Surya mengaku belum mengetahui adanya pemasangan iklan dia sebagai calon anggota DPD RI di media massa.

Alasannya, dia tidak pernah memiliki kontrak secara tertulis dengan media mana pun soal pemasangan iklannya.

"Saya tidak pernah ada kontrak dengan media manapun untuk memasang iklan. Yang ada hanya iklan saya anggota DPD RI, isinya tentang program-program saya saja," sebut Andi saat dihubungi harianmomentum.com.

Dia pun mempersilahkan untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap media yang memuat iklannya sebagai calon anggota DPD RI. "Silahkan langsung tanya ke medianya. Karena saya tidak pernah merasa pasang," tuturnya. (adw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos