Harianmomemtum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar sidang putusan terkait dengan Calon Legislatif PKS Rifa'i di Kantor Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu (21/11).
Sidang tersebut dihadiri Bawaslu Kota Bandarlampung (penemu), KPU Provinsi Lampung (pihak terkait) dan perwakilan dari PKS Sultan.
Sementara untuk Rifa'i (terlapor) tidak hadir. Berdasarkan informasi yang diterima harianmomentum.com, Rifa'i tidak hadir dikarenakan kondisi orang tuanya sedang kritis.
Diketahui, Bawaslu Kota Bandarlampung menemukan bahwa Caleg DPRD Provinsi Lampung Rifa'i masih sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tapis Berseri.
Temuan tersebut berdasarkan surat peringatan (SP) tiga yang ditujukan kepada pedagang Pasar Waykandis dan ditandatangani Rifa'i sebagai Direktur Utama tertanggal 16 Oktober 2018. (adw)
Editor: Harian Momentum