Polisi Bekuk Residivis Bobol Rumah di Tanggamus

img
Ungkap kasus pembobolan rumah kosong di Polsek Pulaupanggung./ist

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaupanggung membekuk residivis pembobol rumah yang kerap beraksi di wilayah hukum setempat.

Sulaiman (26) warga Pekon Talangjawa Kecamatan Pulaupanggung Kabupaten Tanggamus sebelum tertangkap diketahui baru keluar dari penjara sebulan lalu.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Suharman (39), tetangga sebelah rumah yang menjadi korban pencurian.

Tidak hanya sekali Sulaiman mencuri di rumah korban, namun sejak Oktober 2018, tersangka mengaku dua kali membobol rumah korban dan mengambil 2 unit handphone sehingga korban mengalami kerugian berkisar Rp2,6 juta.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto mengungkapkan, kasus pencurian itu diungkap melalui peran Bhabinkamtibmas pekon setempat yang mengetahui informasi bahwa handphone milik korban dalam penguasaan tersangka. Sehingga Sulaiman ditangkap Senin (19/11/18) saat berada di rumahnya.

"Setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas, tersangka ditangkap pada pukul 14.00 Wib berikut barang bukti handphone samsung dan nokia," kata AKP Budi Harto.

AKP Budi Harto melanjutkan, untuk telepon genggam nokia ditemukan di dalam ember sampah rumah korban dalam kondisi telah hangus terbakar. "Untuk ponsel nokia setelah dipakai tersangka mengalami kerusakan, untuk menghilangkan barang bukti, tersangka membakarnya," ujarnya.

AKP Budi Harto menjelaskan, tersangka mengakui melakukan dua kali pencurian handphone dilakukannya yaitu pada Selasa 30 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 Wib mencuri Handphone Nokia Asha 303 warna putih dan yang kedua pada Sabtu 3 November 2018 pukul 16.00 Wib mencuri handphone Samsung.

"Modusnya sama, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah korban ketika korban tidak berada di rumah, dengan membuka kunci palang pintu kemudian mengambil handphone," terang AKP Budi Harto.

AKP Budi menambahkan, tersangka merupakan resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017. "Tersangka resedivis kasus pencurian tahun 2017, vonis 1 tahun dan baru sebulan bebas," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 362 junto pasal 64 KUHPidana maksimal 5 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pencurian biasa.(glh/jal)








Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos