Ini Alasan Pemprov Ambil Alih Gedung Bawaslu

img
Kepala Bagian Perlengkapan Biro Aset Pemprov Lampung Saprul Alhadi.

Harianmomentum.com--Akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung buka suara soal penarikan tanah dan bangunan yang dipinjamkan ke Bawaslu, di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45A Bandarlampung.

Menurut Kepala Bagian Perlengkapan Biro Aset Pemprov Lampung Saprul Alhadi, gedung yang digunakan Bawaslu itu rencananya akan digunakan untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Iya pemprov menarik gedung itu, karena mau dipinjam pakai kantor Kemenhan," ujar Saprul saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/11).

Baca juga: Pemprov Ambil Alih Gedung Bawaslu

Dia menjelaskan, Kemenhan Lampung rencananya akan menggunakan tanah dan bangunan tersebut pada awal bulan Desember 2018 "Kita kan kasih waktunya 30 hari. Tapi awal Desember paling akan digunakan untuk Kanwil Kemenhan. Karena kantornya yang dulu digunakan untuk Kantor Bahan Penelitian," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, ada tiga orang yang dari Biro Perlengkapan datang ke Kantor Gakkumdu untuk mengambil kunci.

"Dikasih waktu 30 hari sejak surat diterima. Tapi sudah ada yang mengambil kunci. Katanya karena surat ditandatangani bulan Oktober, padahal kami baru terima kemarin," tulis Khoir melalui pesang singkat. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos