Ajukan Koreksi ke Bawaslu RI, PKS Sayangkan Sikap KPU

img
Sekretaris Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPW PKS Provinsi Lampung Siddik Efendi.// Harian Momentum

Harianmomentum.com--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan permohonan koreksi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dengan putusan Bawaslu Lampung.

Hal itu disampaikan Sekretaris Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPW PKS Provinsi Lampung Siddik Efendi, Kamis (22/11).

Siddik mengatakan, putusan Bawaslu Lampung tidak bersifat tegas, terkait pemberian sanksi kepada Rifa'i dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Sehingga, DPW PKS Lampung akan mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu RI terhadap putusan Bawaslu setempat.

"Besok (Jumat) kami akan berangkat ke Jakarta untuk mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu. Karena kami mellihat putusan Bawaslu itu bersifat sumir," sebut Siddik.

Baca juga: KPU Tunda Pencoretan Rifa'i

Namun begitu, dia menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung yang terkesan terburu-buru dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Alasannya, menurut dia, putusan Bawaslu Lampung itu belum bersifat inkrah. Seharusnya, KPU menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh PKS.

"Dalam hal ini yang kita sayangkan adalah KPU, karena telah mengambil tindakan. Terlepas bersalah atau tidak, Pak Rifa'i kan masih mempunyai hak. Harusnya KPU menunggu dulu, kan ada waktu tiga hari," paparnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos