Zainudin Hasan Segera Sidang di PN Tanjungkarang

img
Bupati Lampung Selatan (nonaktif), Zainudin Hasan, saat bersaksi di persidangan. Foto: dok

Harianmomentum.com--Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif Zainudin Hasan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Hal tersebut berdasarkan dengan telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif Zainudin Hasan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung.

Selain berkas perkara tersangka Zainudin, turut dilimpahkan berkas perkara dua tersangka lain, yaitu: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel Anjar Asmara dan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN).

“Hari ini penyidikan kasus Lampung Selatan telah selesai. Dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor. Penyidik telah melakukan pelimpahanan barang bukti dan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (suap) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan yang diterima harianmomentum.com, Jumat (23/11/2018).

Selain itu, KPK juga melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Zainudin Hasan. "Terhadap tersangka ZH juga dilimpahkan perkara dugaan TPPU dengan nilai sekitar Rp 67 miliar,” sebutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, KPK turut menyita sejumlah aset milik Zainudin.

“Dalam penyidikan TPPU, KPK melakukan penyitaan sejumlah aset, antara lain: Harley Davidson, Vellfire, Mercedes B CLA 200 AMG, All New Pajero Sport Dakar, dua unit New Xpander Ultimate, Speed Boat Krakatau dan Mercedes B S400," bebernya.

Selain menyita kendaraan, KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Zainudin, antara lain: satu unit Ruko di wilayah Jagabaya III, 22 bidang tanah, Saham AIRAN dan Villa Tegalmas," imbuhnya.

Sampai berita ini diturunkan, Humas Pengadilan Tanjungkarang, Mansyur Bustomi maupun Panitra Muda Tipikor di pengadilan setempat M Yusuf belum dapat dikonfirmasi. Panggilan telepon harianmomentum.com belum dijawab, walaupun telepon keduanya dalam keadaan aktif.

Diberitakan, dalam kasus suap itu, Zainudin diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar kurang-lebih 17 persen dari pagu anggaran proyek yang ada di Dinas PUPR kabupaten setempat.

Hasil penelusuran KPK, ada sebanyak Rp 57 miliar aliran dana suap telah diterima oleh Zainudin. Uang itu diduga dari sejumlah proyek sejak 2016 hingga 2018.

Tersangka lain dalam kasus itu adalah Gilang Ramadan, Bos 9 Naga, yang telah terlebih dahulu disidangkan.(acw/bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos