Soal Pencoretan Rifa'i, PKS Lampung akan Gugat ke MA

img
Sekretaris Polhukam DPW PKS Lampung Sidik Effendi.

Harianmomentum.com--DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung mengurungkan niatnya untuk mengajukan koreksi terhadap putusan Bawaslu provinsi ke Bawaslu RI.

Hal itu disampaikan Sekretaris Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPW PKS Lampung Sidik Effendi, Senin (26/11).

Menurut Sidik, setelah melakukan kajian terhadap putusan Bawaslu Lampung, PKS memutuskan untuk mengurungkan niatnya mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu RI.

Namun begitu, PKS menunggu surat keputusan (SK) pencoretan Rifa'i dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung untuk digugat ke Mahkamah Agung.

"Setelah kita lakukan kajian, kita memutuskan untuk menunggu SK pencoretan dari KPU. Baru kita akan gugat ke Mahkmah Agung," ujar Sidik.

Tidak hanya itu, dia menilai, akan percuma mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu RI. Alasannya, KPU telah melakukan pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Lampung.

"Kami merasa akan percuma juga kalau mengajukan koreksi ke Bawaslu RI. Karena KPU sudah pleno dan memutuskan mencoret Pak Rifa'i," sebutnya.

Diketahui, Bawaslu Lampung menyatakan Caleg PKS Rifa'i terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi. Kemudian merekomendasikan ke KPU Lampung untuk ditindaklanjuti.

Sementara, KPU Lampung langsung menggelar pleno dan memutuskan untuk mencoret Rifa'i dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pmilu 2019. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos