Beli Gas 3 Kg Harus Tunjukkan KTP

img
Gas LPG 3 Kg. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Cara pembelian elpiji tiga kilogram segera berubah. Untuk membeli gas bersubsidi tersebut, masyarakat harus menunjukkan KTP.

Demikian terungkap dalam focus group discussion (FGD) Tata Niaga dan Pengawasan Pendistribusian Elpiji Tiga Kilogram di Lampung yang berlangsung di aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (27/11).

Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Lampung Jefri Aldi mengatakan, ke depan akan ada peraturan gubernur (Pergub) tentang tata niaga dan pengawasan pendistribusian elpiji tiga kilogram.

Pengguna gas melon dibagi dua, yaitu kelompok rumah tangga yang harus memiliki beberapa kriteria, diantaranya memiliki KTP Lampung dan kartu keluarga (KK), atau identitas lainnya yang dikeluarkan dan disahkan oleh lurah setempat.

"Selanjutnya kelompok rumah tangga ini terdaftar dan terverifikasi sebagai pengguna elpiji tiga kilogram, di RT, RW dan kelurahan sesuai domisili tetap. Lalu, tidak menggunakan bahan bakar tersebut selain untuk keperluan memasak dan penerangan," papar Jefri.

Kelompok kedua, lanjut Jefri, adalah usaha mikro. Syaratnya, usaha telah diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani. Meliputi jenis usaha, peralatan, dan sarana penunjang serta jumlah kebutuhan elpiji selama satu bulan.

”Selain itu juga memenuhi kriteria sebagai usaha mikro sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos