Rifa'i Dicoret, PKS Lampung Gugat ke MA

img
Sekretaris Polhukam DPW PKS Provinsi Lampung Sidik Efendi

Harianmomentum.com--DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Lampung resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (28/11).

Gugatan tersebut dilayangkan terhadap Surat Keputusan (SK) KPU Lampung nomor 522/HK.03.1-Kpt/18/rov/XI/2018 tentang perubahan kedua lampiran keputusan KPU nomor 476/HK.03.1-Kpt/18/Prov/IX/2018 tentang penetapan DCT (daftar caleg tetap).

Sekretaris Polhukam DPW PKS Lampung Sidik Efendi mengaku, telah mendaftarkan gugatan ke MA terkait dengan putusan KPU yang mencoret Rifa'i dari DCT.

"Inikan namanya upaya hukum, kalau tidak diambil kan sayang. Karena kita juga melihat putusan ini cacat hukum, makanya mau kita uji," jelas Sidik kepada harianmomentum.com.

Selain itu, dia menilai, KPU Provinsi Lampung terlalu melampaui dalam menafsirkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kan putusannya itu memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti. Apa tidak bisa dilakukan perbaikan berkas?" tanya Sidik.

Menurut dia, seharusnya KPU dan Bawaslu Lampung melihat permasalahan tersebut secara konfrehensif (menyeluruh). Terlebih lagi, Rifa'i telah menyerahkan SK pengunduran diri sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tapis Berseri.

"Memang benar Pak Rifa'i tidak melampirkan surat pengunduran diri saat itu. Tapi perlu dilihat, beliau tidak ada niat jahat. Kalau ada niat jahat pasti, tidak akan mengundurkan diri," tuturnya.

Tidak hanya itu, menurut dia, Rifa'i telah menghabiskan biaya untuk melakukan sosialisasi serta membuat alat peraga dan bahan kampanye. "Kasian juga kan, apalagi sudah masuk dalam DCT, dari segi materil pasti menghabiskan biaya banyak. Belum lagi yang segi inmateril," sebutnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos