Pejabat Disdik Pesawaran Dijerat Pasal Korupsi

img
Sidang kasus OTT di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: acw

Harianmomentum.com—Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesawaran.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Aprilinda menjerat dua orang terdakwa: Zikri (52) mantan kepala SMPN 4 Pesawaran dan Iwan Sobarna, Kasi Sarana dan Prasarana Disdikbud Pesawaran dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa bersalah, melanggar Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa menjelaskan, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pungutan liar dalam penyediaan peralatan pendidikan dan laboraturium komputer yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBD 2018.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan memaksa lima orang Kepala Sekolah penerima bantuan peralatan Labotarorium SMPN untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp6 juta,” jelas JPU.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kedua terdakwa di SMPN 4 Padang Cermin Kabupaten Pesawaran pada Selasa 28 Agustus 2018.

Selain mengamankan kedua terdakwa. Petugas turut mangamankan barang bukti uang senilai Rp30 juta. 

Uang itu dari hasil pungutan liar yang dilakukan para terdakwa terhadap tuju kepala sekolah (kepsek), namun saat itu baru lima kepsek yang membayar. 

Satu kepala sekolah membayar Rp6 juta untuk dapat menerima komputer yang sesungguhnya telah didanai dari APBD 2018.(acw).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos