Harianmomentum.com--Proyek pembangunan perpustakaan modern Lampung senilai Rp25 miliar, di Jalan ZA Pagar Alam Bandarlampung, diduga bermasalah.
Berdasarkan kontrak, waktu pelaksanaan proyek tersebut selama 165 hari, terhitung dari 31 Mei 2018. Jika dihitung dari waktu dimulai kerja, maka seharusnya proyek tersebut harus sudah selesai pada 10 November 2018.
Kenyataannya, hingga saat ini proyek pembangunan perpustakaan itu masih berlanjut. Jika dihitung sejak berakhirnya masa kerja, maka telah lebih 23 hari.
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018. Dalam Pasal 56 ayat 1 menyebutkan, jika penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Kemudian, pada ayat 2 disebutkan, pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Selanjutnya, ayat 3 berbunyi, pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
Namun begitu, perubahan kontrak tersebut dilakukan apabila terjadi kejadian di luar kemampuan manusia. Seperti yang tercantum dalam pasal 55 ayat 1 sampai 4.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Mirza mengaku, telah memberikan waktu 30 hari sejak kontrak habis kepada PT Manggala Wira Utama untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Menurut dia, terdapat kesalahan teknis, sehingga terjadi perubahan waktu penyelesaian proyek tersebut.
"Kita perpanjang 30 hari, sampai Desember 2018. Alasannya, karena kondisi waktu titik nol perencanaan tidak sesuai dengan di lapangan," terang Mirza kepada harianmomentum.com, kemarin.
Tidak hanya itu, dia menilai, kondisi tanah tempat pembangunan tersebut banyak ditemui batu. "Jadi rekanan mendatangkan alat bor dari Surabaya, itukan memakan waktu juga. Makanya berubah di manajemen pelaksanaan," sebutnya.
Karena itu, dia menyatakan, pihak penyedia tidak dikenakan denda seperti yang tercantum dalam Perpres nomor 16.
"Denda itu diberikan kalau tidak ada alasan yang tepat. Kalau pelaksanaan lebih dari yang ditentukan dari adendum baru kena denda," kilahnya.
Sementara, Pelaksana Lapangan PT Manggala Wira Utama, Adi Purwanto mengaku, proyek pembangunan perpustakaan tersebut sudah mencapai 97 persen.
Namun begitu, menurut Adi, penyedia hanya membangun struktur bangunannya saja. Untuk tahap selanjutnya akan ditender pada tahun anggaran 2019.
"Kalau sekarang sudah 97 persen, tapi kita hanya membangun strukturnya saja. Jadi ada empat gedung yang dibangun nantinya," ujar Adi saat ditemui harianmomentum.com. (ira/adw/ap)
Editor: Harian Momentum