Oknum Guru SMPN Divonis 15 Tahun

img
Sidang putusan terdakwa Eman, oknum guru SMPN yang mencabuli muridnya sendiri. Foto: ist

Harianmomentum.com--Majelis hakim di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan hukuman selama 15 tahun terhadap Eman (33), guru olahraga pada salah satu SMPN di Bandarlampung.

Eman merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap siswinya, berinisial T (14).

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” kata mejelis hakim yang diketuai Yus Enidar, Senin (3/12/18).

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 terkait Perlindungan Anak

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eman selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp3 miliar subsidair (atau diganti) enam bulan penjara," kata hakim dalam vonisnya. 

Sebelum membacakan vonisnya, hakim terlebih dahulu memeberkan pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Yang memberatkan, terdakwa seorang guru yang harusnya memberi contoh baik, namun malah mencabuli murid yang mestinya dilindunginya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berterusterang dan berlaku sopan dipersidangan,” tutur hakim.

Walaupun vonis tersebut lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Evy Hernida, namun baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerimanya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa pencabulan berawal pada Sabtu 5 Mei 2018. Saat itu terdakwa mengirimkan pesan singkat ke siswi T (korban). 

Isinya, mengajak korban bertemu dengan alasan ada hal penting yang ingin dibicarakan. 

“Selanjutnya keduanya bertemu di daerah Telukbetung Timur. Kemudian terdakwa mengajak T ke salah satu pantai di wilayah itu,” kata JPU dalam dakwaannya.

Setelah sampai di lokasi, sambung JPU, ternyata tidak ada pembicaraan penting yang dimaksud terdakwa. Akhirnya T mengajak terdakwa pulang. Saat itu, muncullah niatan jahat terdakwa untuk mencabuli korban. 

“Korban T dicabuli terdakwa di semak-semak. Korban T sempat melawan, karena kalah kekuatan dia pun pasrah,” bebernya.

Jaksa melanjutkan, Pada Sabtu 12 Mei 2018, usai berlatih voli, terdakwa memberikan jamu kepada korban T lantaran terdakwa takut korban T hamil. “Namun jamu tersebut ditolak oleh T dan tak diminum,” ujarnya. 

Pada Kamis, 21 Juni 2018 terdakwa kembali melakukan pencabulan terhadap T dengan modus yang sama.

Keduanya bertemu di kawasan pantai wisata di Telukbetung Timur, dilokasi tersebut terdakwa memberikan buah nanas kepada T, namun kembali ditolak. 

“Kemudian terdakwa mencabulinya, setelah itu terdakwa mengancam T agar tidak membocorkan peristiwa itu kepada orang lain,” jelasnya.

Lalu pada Minggu, 22 Juli 2018 dilokasi yang sama, terdakwa kembali melakukan pencabulan, sebelum terjadi pencabulan, korban sempat menanyakan kepada terdakwa Eman. 

"Kenapa tidak melakukan hubungan intim dengan istri terdakwa," tanya korban terhadap terdakwa. Terdakwa menjawab bahwa dirinya kasihan dengan istrinya yang sedang hamil tua. (acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos