Dua Kurir 6 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

img
Terdakwa kurir narkoba di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang. Foto. Acw.

Harianmomentum.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap dua terdakwa yang terlibat dalam kasus pengiriman (kurir) narkotika jenis sabu seberat enam kilogram.

Kedua terdakwa yang merupakan warga Kota Bandarlampung itu yakni Rafi Febrianto (32), dan Hendrik (36).

Majelis hakim yang diketuai Surono menyatakan para terdakwa bersalah, terlibat dalam jaringan narkotika.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah. Atas perbuatannya, majelis hakim sepakat untuk menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup," kata hakim dalam vonisnya.

Sebelum menjatuhi vonis kepada para terdakwa, hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan keputusan.

"Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika," beber hakim.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, Jaksa Sabiin menuntut para terdakwa dengan hukuman selama 18 tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menjatuhi terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider (atau diganti) enam bulan penjara. 

Jaksa Sabiin mengatakan, Hendrik melanggar pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi satu kilogram," kata jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal pada 11 April 2018. Saat itu terdakwa Hendrik mendapat telepon dari Tinu (DPO) yang memerintahkan terdakwa untuk menjemput sabu dari orang yang tidak dikenal dengan upah Rp10 juta. "Atas perintah itu terdakwa pun mengiyakan," ujar jaksa.

Tak lama kemudian, sambung jaksa, terdakwa Hendrik ditelepon orang yang tidak dia kenal. Orang itu menyuruh terdakwa menunggu di Hajimena, Natar, Lampung Selatan.

"Selanjutnya terdakwa Hendrik diarahkan untuk menunggu di Bundaran Raden Intan," ujarnya.

Selanjutnya terdakwa Hendrik dihubungi terdakwa Rafi yang saat itu akan menyerahkan narkotika seberat enam kilogram.

Pada saat menunggu barang haram itulah terdakwa Hendrik ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung. 

Sedangkan terdakwa Rafi Febrianto telah ditangkap terlebih dahulu oleh BNN Lampung.(acw).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos