Hamartoni Buka Rakor Penataan Ruang Daerah

img
Rakor Daerah TKPRD Lampung. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis membuka Rapat Koordinasi Daerah Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Lampung Tahun 2018.

Rakor bertema 'Bersama Mewujudkan Ruang Wilayah yang Harmonis dan Berkelanjutan' itu berlangsung di Begadang Resto Bandarlampung, Selasa (4/12/18).

Hamartoni mengatakan, peranan TKPRD dalam membantu tugas kepala daerah  dalam penyelenggaraan penataan ruang sangat diperlukan. Meskipun saat ini ada isu yang mendegradasi peranan TKPRD karena munculnya kebijakan kemudahan berusaha atau berinvestasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“OSS bukan pengganti TKPRD, karena OSS hanya sistem dan instrumen yang membantu dan mempermudah penyelenggaraan penataan ruang. Khususnya untuk penerbitan perizinan berusaha. Fungsi dan kewenangan TKPRD terkait perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang harus tetap berjalan," ujar Hamartoni.

Dia menambahkan, begitu juga saat ada rencana pemanfaatan ruang atau rencana investasi yang pengaturan ruangnya belum jelas dalam rencana tata ruang. Sehingga, membutuhkan pertimbangan dan masukan dari TKPRD.

Selain itu, Hamartoni mengimbau agar kabupaten/kota yang belum membentuk TKPRD segera mengacu Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017.

“Dari 15 kabupaten/kota ada 10 yang membentuk dan yang belum membentuk agar segera menyesuaikan,” tegas Hamartoni yang juga Ketua TKPRD Provinsi Lampung itu. 

Kemudian kepada TKPRD kabupaten/kota yang saat ini RTRW-nya masih dalam revisi, dia mengimbau agar dapat melakukan sinkronisasi dokumen revisi RTRW dengan hasil revisi RTRW Provinsi Lampung.

Demikian pula dengan Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara yang baru saja melangsungkan pilkada agar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) disinkronkan dengan RTRW kabupaten/kota, RTRW Provinsi, dan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018.

Hamartoni juga berharap TKPRD dapat mendorong upaya percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. Kebijakan ini untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS, mengingat saat ini belum ada kabupaten/kota yang memiliki Perda RDTR.

Sementara pada sesi pemaparan, Kepala Bappeda Provinsi LampungTaufik Hidayat mengatakan, terdapat beberapa masalah terkait TKPRD. Di antaranya percepatan penetapan Perda RDTR, sinkronisasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, dan impelementasi kebijakan satu peta. Kemudian, penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan ( LP2B ) dan kerja sama antar daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Untuk itu, melalui Rakorda TKPRD ini,  Taufik mengajak untuk mengidentifikasi dan menginventarisir permasalahan dan isu strategis.

“Mari bersama kita jadikan forum pertemuan dan koordinasi ini menjadi forum yang bermanfaat bagi penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Lampung,” kata Taufik. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos