Pemilik Perumahan di Labuhandalam Diadili

img
Terdakwa Apriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang. Foto: acw

Harianmomentum.com—Pengusaha perumahan, Apriansyah (41), harus duduk di kursi pesakitan karena membangun dan menjual perumahan tanpa melengkapi perizinan dan pembayaran lahannya belum lunas.

Melalui perusahaan miliknya, CV Ganta Star Corporation (GSC), Apriansyah membangun kompleks perumahan di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuandalam, Kecamatan Tunjungseneng, Kota Bandarlampung.

Dalam sidang di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (5/12/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan mengatakan, terdakwa telah memasarkan dan menjual perumahan yang perizinan dan hak atas tanahnya belum terselesaikan.

“Terdakwa telah menjual satu unit rumah type 49/84 dengan harga Rp230 juta atas nama Nila Sari Murni,” kata jaksa.

Padalah sebelum pembangunan perumahan, kata Andri, seharusnya terdakwa telah memiliki izin yang dipersyaratkan. Seperti, site plan yang disahkan pemenrintah atau instansi yang berwenang, Izin Pendahuluan Membangun (IPM) yang selanjutnya menjadi lzin Mendinkan Bangunan (IMB).

“Perbuatan terdakwa sebaga mana datur dan diancam pidana dalam Pasal 109 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar JPU.

Menurut JPU, pembangunan perumahan itu sudah dilakukan mulai dari 18 April 2016. Hingga 2017, terdakwa telah membangun pondasi rumah sebanyak 15 unit dan pondasi ruko sebanyak tuju unit di lingkungan yang akan dijadikan perumahan tersebut.

Saat pembangunan pondasi tersebut, terdakwa pernah ditegur oleh lurah dan Dinas Tata Kota dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung. Namun terdakwa tetap tidak menghentkan kegiatan pembangunan tersebut, bebernya.

Sementara lahan seluas 3.625 persegi yang dijadikan perumahan oleh terdakwa tersebut, masih atas nama Fendi dengan sertifikat hak milik nomor 1415,

Fendi menawarkan tanah itu kepada terdakwa dengan harga antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar. Sesuai dengan kesepakatan antara Fendi dengan terdakwa, pembayarannya akan dilakukan dengan cara bertahap, jelasnya.

JPU mengatakan, di lahan itu terdakwa hendak membangun sebanyak 24 unit rumah dengan tipe 49/84 dan ruko 10 unit dengan harga rumah Rp230 juta yang pembayarannya dapat di bayar secara tunai atau kredit.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos