Berkas Agus BN dan Kadis PU Lamsel Dilimpahkan ke Pengadilan

img
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto (kanan) dan Taufiq Ibnugroho (kiri). Foto: Agung CW

Harianmomentum.com--Berkas perkara dua tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (6/12/2018).

Keduanya yakni Agus Bhakti Nugroho (Anggota DPRD Lampung) dan Anjar Asmara (Kadis PUPR Lamsel).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufik Ibnugroho mengatakan, kini kedua tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi.

"Berkasnya sudah dilimpahkan. Keduanya hari ini sudah kami bawa ke Wayhuwi," ujar Taufik.

Sedangkan, untuk tersangka Bupati Lamsel nonaktif, Zainudin Hasan, akan dilimpahkan pada Jumat (7/12).

"Baru besok pak ZH (Zainudin). Pelimpahan berkas di sini semua (PN Tipikor Tanjungkarang). Tapi kalau untuk penahanan ZH belum bisa dipastikan, apakah di Rutan Wayhuwi atau di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa," jelasnya.

Dalam OTT KPK di Lampung pada Juni 2018 lalu, menangkap empat orang. Yaitu, Zainudin Hasan, Agus Bhakti, Anjar Asmara, dan Gilang Ramadhan (Bos 9 Naga).

Mereka dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi, atau fee proyek di Dinas PUPR Lamsel. (acw).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos