BI Tarik Uang Pecahan Tahun Emisi 98 dan 99

img
Jajaran direksi BI Lampung menunjukkan jenis pecahan mata uang yang akan ditarik dari peredaran.// ira

Harianmomentum.com--Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1998 dan 1999 berdasarkan Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Setelah 10 tahun penukaran uang tersebut menjadi model terbaru pun akan berakhir pada 30 Desember mendatang. Adapun penukaran uang yang akan segera berakhir, yaitu uang kertas pecahan Rp10 ribu TE 1998 bergambar muka pahlawan nasional Tjut Njak Dhien, Rp20 ribu TE 1998 bergambar Ki Hadjar Dewantara, Rp50 ribu TE 1999 bergambar pahlawan WR. Soepratman, dan pecahan Rp100 ribu TE 1999 dengan gambar Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).

Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung Budiharto mengatakan, bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat menukarkannya di seluruh kantor BI hingga 30 Desember 2018. Masyarakat akan mendapatkan penggantian sesuai nominal yang ditukarkan dan tanpa ada potongan selama uang memenuhi kriteria.

"Ketentuannya uang rupiah asli, jika kondisi rusak fisik harus lebih dari 2/3 bagian atau 67%. Bukan uang mutilasi, yaitu nomor seri kanan dan kiri berbeda. Berapapun yang dibawa akan kami layani di loket pelayanan penukaran kas dari pukul 8-12," ujar Budiharto didampingi jajarannya saat rilis di kantor perwakilan BI Lampung, Kamis (6/12).

Dia melanjutkan, penukaran tersebut hanya dapat dilakukan kantor BI dan seluruh cabangnya di provinsi Indonesia. Sehingga, penukaran pun tidak dapat dilayani di bank umum, karena masanya yang sudah berlalu sejak 2014 silam.

Namun demikian, bank sentral tersebut juga melayani pada kas titipan BI di Bank BRI Lampung Barat dan Lampung Utara. "Lalu ada juga Kas keliling BI yang terus bergerak dan hari ini ada di Metro. Sampai sekarang penukaran dari masyarakat sudah cukup banyak dan begitu masuk pun langsung dihancurkan. Tapi, kalau kolektor biasanya semakin tua usia uang maka akan semakin bernilai. Namun, BI tidak mengatur itu," kata Budiharto.

Dia menjelaskan, pemberian jangka waktu penukaran selama 10 tahun sejak dinyatakan tidak berlaku pada 2008 bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kerugian nilai uang yang diderita masyarakat. Sebab, mulai 1 Januari 2019 mendatang uang TE 1998-1999 itu tidak akan memiliki nilai untuk bertransaksi.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah itu, jelas Budi, dilakukan dengan pertimbangan agar masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman terbaru pada uang kertas. Artinya, pergantian model uang itu untuk menghindari pemalsuan, khususnya pecahan besar.

"Terbaru BI menerbitkan Uang TE 2016 yang sampai sejauh ini baik-baik saja. Selaim uang kertas itu, sebenarnya ada juga penukaran uang logam yang ditarik pada tahun emisi 1970,1971,1974,1979 yang penukarannya berakhir 2029. Ada juga tahun 1991 yang berakhir 2020," tutupnya. (ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos