Kasus Penemuan Alat Berat Dinas PUPR Terus Berlanjut

img
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono. Foto: ist.

Harianmomentum.com--Polresta Bandarlampung masih mengembangkan kasus penemuan komponen alat berat di Gudang Jalan Soekarna Hatta (bypass) yang diklaim milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung.

Permasalahannya dalam penemuan tersebut, hingga kini Dinas PUPR setempat belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan surat-menyurat atas barang-barang yang diamankan tersebut. Sehingga, pihak kepolisian belum mau menyerahkan barang tersebut.

Selain itu, ada dugaan bahwa barang-barang tersebut berasal dari penyelewengan dana penyewaan dua alat berat penghancur aspal (AMP) senilai Rp40 juta per bulan oleh Dinas PUPR Lampung dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sejak 2016 lalu.

Sehingga, ada oknum yang berusaha hendak menghilangkan barang-bukti dengan cara dijual rongsokkan.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono saat dikonfirmsi harianmomentum.com, Minggu (9/12).

“Polresta Bandarlampung bersama Polsek Panjang masih melakukan pengembangkan kasus ini,” kata Harto. 

Dia berharap, dalam waktu dekat anggotanya segera menemukan titik terang permasalah tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terungkap, apakah ada indikasi menghilangkan barang bukti hasil kejahatan, ataukah hanya oknum-oknum tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari menjual alat-alat tersebut,” katanya.

Menurut Harto, jikalau Dinas PUPR dapat menunjukkan surat-menyurat kepemilikan barang-barang tersebut, maka tidak ada permasalahan yang harus di tindak lanjuti.

“Kalau surat-menyuratnya jelas, kita akan serahkan barang bukti itu. Tapi kalau tidak sementara kita tahan dahulu,” katanya.

Terpisah, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis belum dapat berkomentar banyak. Namun, pihaknya telah memperoleh laporan bahwa aset-aset Pemerintah Daerah (Pemda) sudah mengalami kerusakan.

"Kami mendapat laporan kalo aset-aset Pemda sudah banyak yang mengalami kerusakan. Tapi kerusakan karena faktor apa, faktor alam atau manusia itu yang kita belum tahu," ujar Hamartoni saat diwawancarai harianmomentum.com.

Hamartoni menuturkan, dirinya telah memerintahkan inspektorat untuk mengusut dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) senilai lebih dari Rp1,9 miliar oleh Dinas PUPR Provinsi Lampung.

Selain itu, Hamartoni juga menyatakan tak mendapat laporan soal penyewaan dua unit AMP untuk proyek jalan tol trans Sumatera (JTTS) senilai Rp 40 juta per bulan, sejak 2016 lalu.

“Ya itu bagian dari yang kami tidak tahu. Untuk itu, telah saya perintahkan inpektorat untuk menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan," kata Hamartoni.

Sebelumnya, Tim Patroli Polsek Panjang beberapa waktu lalu menemukan gudang kosong yang dipenuhi pretelan komponen mesin alat penghancur aspal milik Dinas PUPR Lampung bersama satu unit mobil pick up bernomor polisi BE 9646 EO.

Selain mengamankan barang-barang tersebut, petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Diketahui, keduanya bertanggung jawab menjaga gudang tersebut. Kedepannya, petugas juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Dinas PUPR Lampung.(acw/ira).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos