Besok, Komisioner KPU Pringsewu Disidang DKPP

img
Komisioner KPU Lampung Divisi SDM Sholihin.// Agung DW

Harianmomentum.com--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu Agus Supriyanto akan disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Lampung pada Selasa (11/12) besok, pukul 10.00 WIB.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi SDM Sholihin saat dihubungi harianmomentum.com, kemarin.

Menurut Sholihin, Komisioner KPU Pringsewu yang sebelumnya dinonaktifkan sementara karena sering bolos, telah dilaporkan ke DKPP.

"Besok (Selasa) itu baru sidang DKPP tahap pertama di Kantor KPU Lampung, jam 10.00 WIB," ujar Coing -sapaan akrabnya-.

Dia menjelaskan, sidang tersebut nantinya akan dilakukan secara telekonferensi atau melalui video. "Jadi besok di sini sidang, di sana (DKPP) juga sidang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Provinsi Lampung memberhentikan sementara Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu, Agus Supriyanto.

Penyebabnya, Agus dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan sering mangkir. Bahkan, telah sembilan kali berturut-turut tidak mengikuti rapat pleno.

Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi Lampung, Senin (22/10/18).

Menurut Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, dari hasil pleno tersebut, seluruh komisioner sepakat untuk memberikan sanksi kepada Agus.

Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara sebagai komisioner KPU Pringsewu.

"Jadi kita tadi rapat, mengkaji ulang hasil klarifikasi Agus Supriyanto. Hasilnya, semua komisioner sepakat memberhentikan sementara," terang Nanang.

Dia menyatakan, sanksi tersebut diberikan karena, Agus pernah mendapat sanksi peringatan keras pada Mei 2018.

"Dulu pernah diberikan peringatan keras karena hal serupa. Karena tidak ada perubahan, makanya kita berhentikan sementara," tegasnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos