Polisi Beber Kronologis Penangkapan Oknum Jaksa Lamtim

img
Ilustrasi penggerebekan petugas. Foto: ist

Harianmomentum.com--Setelah beberapa hari bungkam, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung membeberkan kronologis penangkapan oknum Jaksa Lampung Timur berinisial R.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Ali Muhaidori menerangkan, penangkapan bermula saat anggotanya pendapat laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukabumu, Kelurahan Sukabumi, Kota Bandarlampung.

Selanjutnya petugas menelusuri laporan itu hingga pada Kamis (6/12) malam, petugas berhasil menangkap seorang berinisial A dengan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu.

“Inisial A kita tangkap di kediamannya. Saat kita geledah, anggota menemukan satu paket kecil sabu. Lalu A kita bawa ke kantor untuk kemudian dilakukan pengembangan kasusnya,” kata Ali kepada harianmomentum.com, Rabu (12/12).

Saat diintrogasi petugas, A mengaku mendapat barang haram itu dari seorang berinisial R, tetangganya sendiri. Diketahui R adalah oknum jaksa yang menjabat salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kejaksaan Negri (Kejari) Lamtim.

“Malam itu juga (Kamis 6/12) kita menuju kediaman R. Namun dia tidak ada di rumah tersebut. Maka keesokan harinya (Jumat 7/12) barulah kita lakukan penangkapan terhadap R,” jelas Ali.

Dalam penangkapan R, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Hanya saja, petugas menemukan beberapa butir peluru yang tersimpan di dalam rumah R.

“Setelah ditangkap, lalu R kita bawa menuju Polresta Bandarlampung. Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan terhadap R,” terangnya.

Saat diintrogasi petugas, R mengaku tidak tahu menahu terkait narkotika jenis sabu yang didapatkan petugas dari hasil penangkapan A. “R membantah keterangan yang disampaikan oleh A,” ujarnya.

Hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa A dan R memang cukup dekat. “Ada hubungan kerja antara mereka berdua. Kabarnya A ini sering bantu-bantu di rumah R,” jelasnya.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya R dilepas. Sedangkan A masih menjalani masa penahanan di Polresta Bandarlampung. “Sebenarnya bukan dilepas begitu saja, tapi dia tetap wajib lapor,” kata Ali.

Saat ditanya terkait hasil tes urine oknum R, Ali tak memberi jawaban pasti. Walau begitu, Ali menyatakan bahwa sesuai dengan SOP penyelidikan, setiap saksi dalam perkara narkotika pastilah menjalani tes urine. “Tes urinenya sudah, tapi masih kita selidiki lagi,” jawabnya singkat.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos