Kadis PUPR Lamsel Disebut Kondisikan Lelang Proyek 2018

img
Terdakwa Anjar Asmara (kiri) bersama terdakwa Agus Bhakti Nugroho (kanan) saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Foto: acw

Harianmomentum.com--Terdakwa Anjar Asmara harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang karena turut serta dalam tindak pidana korupsi (fee proyek) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel).

Terdakwa Anjar selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lamsel dianggap bertanggung jawab atas pengondisian lelang proyek anggaran 2018 di instansinya tersebut, seperti dalam sidang perdana di PN Tanjungkarang, Kamis (13-12-2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan setelah Anjar Asmara dilantik pada Desember 2017. Dia menyebutkan, Bupati Lamsel Zainudin Hasan memberikan arahan kepada terdakwa Anjar Asmara untuk menetapkan proyek di Dinas PUPR Lamsel anggaran 2018 kepada para rekanan atau pengusaha.

“Zainudin Hasan juga memerintahkan agar terdakwa Anjar berkoordinasi dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN) serta menyampaikan kepada para rekanan yang beminat mendapatkan pekerjaan agar dapat menyetorkan sejumlah uang atau fee sebesar 21 persen dari nilai proyek,” kata JPU dalam dakwaannya.

Jaksa melanjutkan komitmen fee tersebut nantinya dibagi untuk Zainudin Hasan sebesar 15 persen sampai dengan 17 persen. “Fee tersebut akan diserahkan melalui terdakwa ABN. Sedangkan sisanya (antara  4 sampai 6 persen) untuk biaya operasional Dinas PUPR dan panitia pengadaan,” bebernya.

Menindaklanjuti arahan Zainudin Hasan, Anjar Asmara bersama saksi Syahroni (Kabid Pengairan PUPR Lamsel) menghubungi para rekanan yang berminat mendapatkan pekerjaan di instansi tersebut.

Baca Juga : Agus BN Terima Setoran selama Tiga Tahun

“Bagi rekanan yang sudah menyerahkan komitman atau fee kepada Anjar Asmara maupun Syahroni maka akan mendapatkan penetapan proyek yang pagu anggarannya sesuai jumlah 'setoran',” jelasnya.

Untuk memastikan para rekanan mendapatkan pekerjaan sesuai proyek yang telah ditetapkan, maka terdakwa Anjar melakukan pengaturan lalang dengan cara membentuk tim yang diatur oleh Syahroni.

“Tim itu beranggotakan Taufik Hidayat, Rudi Rozali, Ketut Dirgahayu, Agung Hunantio, Rusli, Ralles Cahyadi dan Rolli,” sebut JPU.

Menurut JPU, tugas tim tersebut adalah membuat dokumen-dokumen penawaran yang akan dimenangkan berikut perusahaan pendampingnya serta menginput data ke dalam system Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Selain itu, kata JPU, terdakwa Anjar juga memberikan arahan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) di lingkungan Dinas PUPR Lamsel agar berkoordinasi dengan Syahroni dalam pengadaan proses pengadaan atau lelang.  Baca Juga : Pengusaha Penyuap Bupati Lamsel Divonis 27 Tahun

Terkait ploting atau penetapan sejumlah proyek anggaran 2018 itu, terdakwa Anjar menerima fee proyek dari para rekanan sebesar Rp8,4 miliar. 

Selanjutnya uang fee proyek tersebut diserahkan terdakwa Anjar kepada Zainudin Hasan melalui terdakwa ABN.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos