Terdakwa Ujaran Kebencian terhadap Jokowi Divonis 18 Bulan

img
Romi Erwin Satputra saat sidang di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang. Foto:dok

Harianmomentum.com--Romi Erwin Satputra (22), terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi divonis 18 bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, yang diketuai Hakim Syamsuddin, Kamis (13-12-2018).

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis sepakat menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) kurungan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Romi Erwin,” kata hakim dalam amar putusannya. 

Terdakwa Romi dianggap melanggar pasal 45 huruf a ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif selama dipersidangan," kata saat membacakan pertimbangannya.

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo dan terdakwa Romi menyatakan pikir-pikir guna mengambil upaya hukum selanjutnya.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan (30 bulan) penjara.

Diwawancarai terkait keputusan tersebut, Tarmizi selaku pengacara terdakwa Romi mengatakan, pada mulanya pihaknya optimis majelis hakim akan membebaskan terdakwa dari jerat hukum. Lantaran menurut Tarmizi, kliennya itu tidak bersalah.

“Kami akui bahwa ada postingan yang memuat ujaran kebencian melalui akun facebook milik terdakwa. Tapi kan, sudah jelas bahwa bukan terdakwa yang membuat postingan di facebook tersebut,” kata Tarmizi kepad harianmomentum.com usai sidang.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum postingan tersebut diunggah, terdakwa sudah pernah melapor ke pihak kepolisian terkait akoun facebook miliknya yang telah diambil alih oleh orang lain (dibajak). 

“Kami sudah laporan, kalau akun facebook itu dibajak. Kami ada bukti video klarifikasi pada tanggal 11 Desember 2017 di ruang Subdit II Polda Lampung,” bebernya.

Jadi, sambung Tarmizi, sebelum kasus itu sampai ke meja persidangan, Tim Penyidik Polda Lampung telah mengetahui bahwa akun facebook milik terdakwa telah digunakan oleh orang lain atau dibajak.

“Bisa dikatakan bahwa ada pemaksaan dalam kasus ini. Klien kami dipaksa mengakui bahwa itu adalah postingannya,” tegasnya.

Diberitakan, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa terdakwa Romi mengunggah foto Presiden Joko Widodo beserta tulisan: “Punya Presiden kaya an…, Kowi an… cuma mementingkan daerah Jakarta aja, coba pentingin nih orang Lampung biar gak pada tol.. semua, orang Lampung pada tol.. gede ba… aja, coba dulu pilih Prab… pasti berjaya” di grup jual beli Handhphon wilayah Lampung pada 21 Juli 2018 pukul 20.14 WIB.

Diketahui bahwa foto berikut kata-kata tersebut disebarkan terdakwa melalui akun facebook atas nama Romi Erwin Saputra, dengan alamat email [email protected] milik terdakwa yang dibuat pada tahun 2014.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos