Harianmometnum.com—Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Provinsi Lampung melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat melakukan tes urin terhadap oknum hakim Pengadilan Negri (PN) Menggala berinisial Y.
Kepala Humas PT Tanjungkarang, Jessaya Tarigan mengatakan, tes urine dilakukan untuk membuktikan sangkaan terhadap oknum hakim Y yang diduga mabuk saat digerebek warga beberapa waktu lalu.
“Proses tes urine hakim Y telah dilaksanakan pagi tadi dengan disaksikan oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY),” kata Tarigan –sapaan akrab Jessaya Tarigan-- kepada harianmomentum.com, Senin (21-1-2019).
Dia menjelaskan, tes urine dilakukan berdasarkan permintaan dari Bawas dan KY. “Namun yang mendelegasikan tes urinenya ke BNN adalah dari PT Tanjungkarang,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BNN Lampung Brigjen Pol. Tagam Sinaga mengatakan, tes urine yang dilakukan ke hakim Y adalah rapid test, atau tes urine yang dilakukan secara menyeluruh atau spesifik.
"Karena ini tesnya spesifik, maka hasilnya paling cepat kelur sepekan lagi. Saat ini urine yang bersangkutan sudah dibawa ke laboratorium kesehatan daerah (lankesda)," kata Tagam kepada wartawan.
Sebelumnya, hakim Y digerebek warga saat sedang bersama dua wanita yang bukan istrinya.
Penggerebekan terjadi di rumah dinasnya yang berlokasi di wilayah Tulangbawang, Lampung pada Jumat (18-1-2019) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat penggerebakan, oknum hakim Y diduga sedang mabuk-mabukan.
Namun, belum jelas apakah barang yang dikomsumsi itu berupa narkotika atau hanya minuman beralkohol. Saat ini hakim Y masih diperiksaan oleh Bawasa MA. (acw).
Editor: Harian Momentum