Harianmometnum.com--Persidangan kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) beruntun di Jalan Raya Negeri Sakti, Gedongtataan, Pesawaran beberapa waktu lalu masih terus berlanjut. Perusahaan Ekspedisi Maju Bersama yang menaungi terdakwa Deni Susanto, sopir truk diminta bertanggungjawab.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gedongtataan, Pesawaran, Rabu (23-1-2019).
Dalam agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Haqquan menghadirkan beberapa saksi dari pihak korban, diantaranya: Reno Dwi Hartono warga Kemiling Bandarlampung yang merupakan sopir mobil Avanza milik Kabiro Harian Momentum Kabupaten Tanggamus dan Novia Farida (52) seorang guru yang merupakan warga Sumberrejo Kemiling Bandarlampung.
Dihadapan tiga majelis hakim: Damenta Alexander (ketua), Rio Destrado dan Vita, saksi Rio mengaku belum menerima kompensasi atau ganti rugi, baik dari terdakwa maupun pihak perusahaan tempatnya bekerja.
“Kalau dihitung dari asuransi, estimasi kerugian kami mencapai Rp70 juta. Sementara sampai saat ini kami belum terima ganti rugi tersebut dari pihak terdakwa,” kata saksi Rio.
Rio menuturkan, saat kejadian truk yang dikendarai terdakwa Deni melaju dari arah Bandarlampung-Pringsewu. Sedangkan, mobil yang dikendarainya melaju dari arah berlawanan.
“Saat itu saya lihat mobil truk yang dikendarai terdakwa melaju kencang dan keluar dari lajur jalan yang semestinya (mengambil lajur kanan),” ungkapnya.
Selanjutnya, sambung dia, truk itu menabrak mobil angkot yang berada tepat dihadapan mobil Avanza yang dikendarainya.
“Pertama truk itu menghantam angkot, setelah itu barulah mobil kami yang dihantam,” jelasnya.
Sementara, saksi Novia Parida menuturkan, saat lakalantas dirinya berada di dalam mobil angkot yang tertabrak.
“Saat itu saya baru pulang mengajar. Mau pulang kerumah dengan menaiki angkot,” katanya.
Dalam angkot tersebut, saksi duduk tepat di belakang sopir. “Saat kejadian posisi saya sedang tertidur. Sehingga saya tidak tahu kejadiannya seperti apa,” ungkapnya.
Saksi baru tersadar saat warga yang menolong membangunkannya. Saksi pun segera dibawa ke rumah sakit terdekat.
“Karena enam tulang rusuk saya patah, sehingga saya harus dirawat selama 10 hari di rumah sakit umum Daerah Abdul Moeloek,” jelasnya.
Dalam sidang itu, hakim sempat bertanya kepada saksi terkait bantuan dari pihak perusahaan terhadap dirinya. "Ada bantuan dari perusahaan sebesar Rp9 juta," ujarnya.
Dalam kasus itu, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 31 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.(acw)
Editor: Harian Momentum