Cabuli Anak Tetangga, Ahmad Ditangkap Polsek Tanjungan

img
Petugas Polsek Tanjungan menangkap pelaku pencabulan (baju kaos hijau).Foto Boby-H Momen)

Harianmomentum--Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungan menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dalam giat operasi Cempaka Krakatau 2017, Selasa (6/6) malam.

 

Ahmad Sudarno (42) oknum buruh itu ditangkap setelah diketahui melakukan perbuatan kriminal terhadap RPS (7) dan SH (7). Kedua korban diketahui, sama-sama masih berstatus sebagai pelajar yang duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

 

"Kejadian berawal pada awal bulan Mei 2017 lalu, saat itu pelaku yang merupakan warga Dusun Simpang Kates, Desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung Lampung Selatan, mengajak korban yang merupakan tetangganya tersebut main ke rumah pelaku," ujar Kapolsek Tanjungan AKP Hendy Prabowo, Rabu (7/6).

 

Saat sudah berada di dalam rumah, pelaku kemudian menyetel film porno di HP miliknya dan melakukan aksi bejatnya.

 

"Akibat prilakunya tersebut, pelaku ditangkap dan harus bertanggung jawab melalui hukuman penjara," kata Kapolsek.

 

Lebih lanjut Hendy menjelaskan, tersangka tidak hanya melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap satu orang anak saja.

 

"Sama seperti yang pertama, hanya saja yang kedua ini nontonnya di Laptop milik anaknya dan di TV, selanjutnya ya pelaku melakukan tindakan asusila tersebut kepada korban," ungkap Hendy.

 

Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut, tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Tanjungan. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya.

 

"Kedua korban cerita kepada guru ngajinya, lalu guru ngajinya memberitahukan kepada orang tua korban. Kami amankan pelaku semalam beserta dengan barang bukti satu buah HP merk Mito, satu buah Laptop Acer, satu buah TV dan satu buah VCD player," ucap Hendy.

 

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Pelaku diancam pasal 82 ayat 1 UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos