Harianmomentum--Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungan menangkap pelaku
tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dalam giat operasi Cempaka
Krakatau 2017, Selasa (6/6) malam.
Ahmad Sudarno (42)
oknum buruh itu ditangkap setelah diketahui melakukan perbuatan kriminal
terhadap RPS (7) dan SH (7). Kedua korban diketahui, sama-sama masih berstatus
sebagai pelajar yang duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
"Kejadian berawal
pada awal bulan Mei 2017 lalu, saat itu pelaku yang merupakan warga Dusun
Simpang Kates, Desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung Lampung Selatan, mengajak
korban yang merupakan tetangganya tersebut main ke rumah pelaku," ujar
Kapolsek Tanjungan AKP Hendy Prabowo, Rabu (7/6).
Saat sudah berada di
dalam rumah, pelaku kemudian menyetel film porno di HP miliknya dan melakukan
aksi bejatnya.
"Akibat
prilakunya tersebut, pelaku ditangkap dan harus bertanggung jawab melalui
hukuman penjara," kata Kapolsek.
Lebih lanjut Hendy
menjelaskan, tersangka tidak hanya melakukan perbuatan asusila tersebut
terhadap satu orang anak saja.
"Sama seperti
yang pertama, hanya saja yang kedua ini nontonnya di Laptop milik anaknya dan
di TV, selanjutnya ya pelaku melakukan tindakan asusila tersebut kepada
korban," ungkap Hendy.
Keluarga yang
mengetahui kejadian tersebut, tidak terima dan langsung melapor ke Polsek
Tanjungan. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, pihak kepolisian
langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya.
"Kedua korban
cerita kepada guru ngajinya, lalu guru ngajinya memberitahukan kepada orang tua
korban. Kami amankan pelaku semalam beserta dengan barang bukti satu buah HP
merk Mito, satu buah Laptop Acer, satu buah TV dan satu buah VCD player,"
ucap Hendy.
Saat ini pelaku
mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Pelaku diancam pasal
82 ayat 1 UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak,
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Bob)
Editor: Harian Momentum