Kasus Penipuan Mengaku Ketua PWI, Kejari Kalianda Tunjuk JPU

img
Harianmomentum-Proses hukum kasus penipuan dengan modus menjual nama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Supriyadi Alfian mulai masuk tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Pidana Umum (pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Firdaus Affandi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut dari Polres Lampung Selatan.

Menurut dia, saat ini tindak lanjut kasus tersebut
masih berupa SPDP (Surat Pemberitahuian Dimulainya Penyelidikan).

"Pelimpahan dari polres, kita terima hari ini. Secepatnya kita lakukan proses penyelidikan," kata Firdaus, Kamis (16/2).

Dia menabahkan, saat ini sudah dibuat P16 atau surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (JPU), untuk menindaklanjuti proses penyidikan perkara. 

"JPU sudah ditunjuk, Restu Darmawan sebagai Jaksa Utama dan Fransisca sebagai Jaksa kedua," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Fadilhaq ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Wayhui, Lampung Selatan

Fadilhaq ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap Kepala Pangamanan Lapas Wayhui, Daniel.

Modus penipuan, tersangka menghubungi Daniel lewat telepon seluler dan mengaku sebagai Katua PWI Lampung, Supriyadi Alfian.

Kepada Daniel, tersangka yang mengaku sebagai Supriyadi Alfian meminta sejumlah uang untuk membantu kegiatan pelatihan jurnalistik ke Jakarta.

Daniel yang curiga, karena tersangka menggunakan nomor telepon berbeda dengan milik ketua PWI, kemudian mengubungi Supriyadi Alfian.

Setelah Daniel menghubungi Supriyadi, modus penipuan yang dilakukan tersangka Fadilhaq, akhirnya terbongkar.

Daniel kemudian, meminta tersangka datang ke Lapas Wayhui untuk mengambil uang yang diminta.

Sesampainya di Lapas, tersangka Fadilhaq, tidak bisa berkelit.  Saat ditangkap, tersangka mengenakan kartu pers palsu sebagai wartawan Tribun Lampung.

Dari hasil pengembangan terungkap, sehari sebelumnya tersangka bersama dua rekannya, Willy dan Rusdi juga telah menipu Kepala Keamanan Rutan Wayhui, Bram.

Modus penipuan yang dilakukan terhadap Brma, juga sama dengan mengaku sebagai Ketau PWI Lampung.

Dari Bram, ketiga tersangka berhasil mendapatkan uang Rp2 juta. 

Berdasarkan keterangan tersangka Fadilhaq, aparat Polsek Jatiagung dibantu petugas Polresta Bandarlampung menangkap tersangka Willy dan Rusdi. (rls)





Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos