Terdakwa Remaja Divonis 12 Bulan Penjara

img
Illustrasi. Foto: Google.

Harianmomentum--MN alias Nuri (16), remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor divonis 12 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandarlampung, Rabu (21/6).

 

Majelis Hakim Ketua Salam Alfarizi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Devi Triastuti.

 

Warga Dusun Peniangan Kabupaten Lampung Timur itu, dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 363 KUHP ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Undang Undang RI 11/2012 tentang sistem peradilan anak.

 

"Dengan begitu Pengadilan menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara," ujarnya.

 

Dalam surat dakwaan, perbuatan yang dilakukan oleh Nuri, berawal pada 30 Mei 2017, saat itu terdakwa tengah berada dirumahnya kemudian terdakwa dihubungi oleh rekanya atas nama Umar yang saat ini belum tertangkap. 

 

"Saat itu Umar mengatakan 'kalau kamu mau duit ikut saya mencuri motor, positif dapat Rp1 juta' mendengar ucapan Umar terdakwa pun menghampiri Umar dan berangkat ke Bandarlampung," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika.

 

Pada pukul 10.30 Wib terdakwa dan Umar tiba di Bandarlampung tepatnya di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Campangjaya. "Umar menyuruh terdakwa mampir dipinggir jalan untuk makan, dan motor yang digunakan keduanya didekatkan dengam motor korban," kata Jaksa.

 

Seusai makan Umar, menyuruh korban untuk bersiap-siap, korban pun menghidupkan motor yang digunakan keduanya untuk beraksi. Kemudian Umar mengeluarkan kunci leter T untuk mengambil motor milik korban, melihat motornya diambil korban dan pemilik warung makan berteriak maling, mendengar teriakan itu terdakwa mengacungkan tangannya sembari berkata 'jangan teriak saya tembak kamu'. Pada saat itu Imam, saksi yang berada di lokasi melakukan pengejaran. 

 

"Di tengah perjalan Imam menabrakkan sepeda motor ke motor korban dan korban pun terjatuh, dan berhasil menggagalkan aksi pencurian tersebut," kata Jaksa.

 

Ia melanjutkan, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp16 juta.

 

Atas putusan tersebut Tarmizzi Penasehat Hukum terdakwa dan JPU menyatakan menerima keputusan tersebut.(acw/awn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos