Harianmomentum--MN alias Nuri (16), remaja pelaku pencurian kendaraan
bermotor divonis 12 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungkarang Bandarlampung, Rabu (21/6).
Majelis Hakim Ketua
Salam Alfarizi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda
motor milik Devi Triastuti.
Warga Dusun Peniangan
Kabupaten Lampung Timur itu, dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 363 KUHP
ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Undang Undang RI 11/2012 tentang sistem
peradilan anak.
"Dengan begitu
Pengadilan menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara," ujarnya.
Dalam surat dakwaan,
perbuatan yang dilakukan oleh Nuri, berawal pada 30 Mei 2017, saat itu terdakwa
tengah berada dirumahnya kemudian terdakwa dihubungi oleh rekanya atas nama
Umar yang saat ini belum tertangkap.
"Saat itu Umar
mengatakan 'kalau kamu mau duit ikut saya mencuri motor, positif dapat Rp1
juta' mendengar ucapan Umar terdakwa pun menghampiri Umar dan berangkat ke
Bandarlampung," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika.
Pada pukul 10.30 Wib
terdakwa dan Umar tiba di Bandarlampung tepatnya di Jalan Pangeran Tirtayasa,
Kelurahan Campangjaya. "Umar menyuruh terdakwa mampir dipinggir jalan
untuk makan, dan motor yang digunakan keduanya didekatkan dengam motor
korban," kata Jaksa.
Seusai makan Umar,
menyuruh korban untuk bersiap-siap, korban pun menghidupkan motor yang
digunakan keduanya untuk beraksi. Kemudian Umar mengeluarkan kunci leter T
untuk mengambil motor milik korban, melihat motornya diambil korban dan pemilik
warung makan berteriak maling, mendengar teriakan itu terdakwa mengacungkan
tangannya sembari berkata 'jangan teriak saya tembak kamu'. Pada saat itu Imam,
saksi yang berada di lokasi melakukan pengejaran.
"Di tengah
perjalan Imam menabrakkan sepeda motor ke motor korban dan korban pun terjatuh,
dan berhasil menggagalkan aksi pencurian tersebut," kata Jaksa.
Ia melanjutkan, akibat
perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp16 juta.
Atas putusan tersebut
Tarmizzi Penasehat Hukum terdakwa dan JPU menyatakan menerima keputusan
tersebut.(acw/awn)
Editor: Harian Momentum