Bawaslu Laporkan Tiga Kepala Daerah di Lampung

img
Ilustrasi Kantor Bawaslu. Foto: ist

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah mengirimkan laporan berbentuk narasi ke Bawaslu RI terkait pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 berlangsung.

Dalam narasi itu turut disebutkan terkait adanya tiga kepala daerah (Kada) di wilayah Lampung yang diduga turut mengkampanyekan pasangan-calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin selama berlangsungnya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, saat diwawancarai harianmomentum.com, Senin (10-6).

“Isi narasi diantaranya terkait adanya tiga kepala daerah di wilayah Provinsi Lampung yang diduga turut mendukung salah satu pasangan calon,” kata Tamri.

Ketiganya yakni: Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan Bupati Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto.

“Untuk di Bandarlampung kepala daerahnya diduga melakukan pengorganisiran ASN, para camat yang dikerahkan (memenangkan 01),” ungkapnya.

Sedangkan di Lampung Barat, sambung dia, kepala daerah setempat sempat mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu paslon.

“Tapi kejadiannya bukan saat kampanye 01, melainkan saat proses kampanyenya Mukhlis Basri (caleg DPR RI),” terangnya.

Sementara masalah di Lampung Tengah mencuat dengan adanya video viral saat bupati setempat, Loekman Djojosoemarto mengajak masyarakat mendukung petahana.

“Narasi yang kita buat itu adalah rangkuman dari hasil pengawasan yang telah dilakukan selama tahapan Pemilu 2019 berlangsung,” jelasnya.

Selain di tiga wilayah tersebut, dugaan pelanggaran juga terjadi di wilayah Mesuji. “Di Mesuji terkait kampanye yang melibatkan anajk-anak. Namun pengordiniran massa tidak melibatkan kepala daerah,” tuturnya.

Sedangkan di beberapa kabupaten lainnya masalah yang turut dilaporkan dalam narasi yakni terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Sempat ada masalah DPT, ada yang ganda, ada yang tidak masuk DPT. Tapi semua itu sudah kita rekomendasikan ke KPU sebelum pencoblosan dilaksanakan dan telah diselesaikan oleh KPU,” tuturnya.

Intinya, sambung dia, dalam narasi tersebut dilaporkan semua hasil kerja Bawaslu Provinsi Lampung dan jajarannya. 

“Temuan-temuan di lapangan serta tindakan apa yang sudah kita lakukan dituangkan dalam narasi tersebut,” terangnya.

Kata dia, setiap KPU di masing-masing wilayah wajib membuat laporan berbentuk narasi tersebut. Salah satu tujuannya adalah untuk menjadi acuan saat sidang sengketa Pilpres berlangsung di MK.

“Nantinya Bawaslu RI yang akan merangkum narasi dari seluruh Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Sebab mereka yang akan tutur dalam sidang,” jelasnya.(acw/ap)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos