Sengketa Lahan, Warga Sukapura Minta Dukungan DPRD

img
Illustrasi sengketa lahan. Foto: Google.

Harianmomentum--Warga Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tak pernah berhenti melakukan berbagai upaya memperjuangkan legalitas status lahan  pekon mereka, yang diklaim masuk dalam wilayan kawasan hutan lindung. 

 

Salah satu upaya  tersebut ditempuh dengan meminta dukungan Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) setempat.  Senin (3/7) lima orang perwakilan warga Pekon Sukapura datang menemui para anggota dewan di gedung DPRD Lambar.

 

Lima perwakilan warga tersebut diterima langsung Ketua DPRD Lambar Edi Novial, Wakil Ketua I Sutikno dan Wakil Ketua II Saiful Abadi.

 

Dihadapan pimpinan DPRD itu, Erika Dirgahayu salah satu wakil warga Pekon Sukapura menyampaikan harapan, agar DPRD ikut aktif memperjuangkan status legalitas lahan pekon tersebut.

 

"Perjuangan kami sudah cukup lama mulai dari tahun 1953. Sudah 64 tahun kami berjuang dan kami sudah generasi ketiga. Karena itu, mohon anggota dewan ikut aktif membantu perjuangan kami," kata Erika.

 

Menurut Erika, dasar bahwa Pekon Sukapura sudah dibebaskan dari  wilayah kawasan hutan lindung adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia pertama Ir. Soekarno tanggal 14 November tahun 1952 tentang pemberian tanah transmigrasi bagi masyarakat Sukapura.

Kendati sudah ada surat tersebut lanjut Erika, pihak Pemerintah Pusat melalui DirjenTataguna Hutan dan Kesepakatan Kementrian Kehutanan, pada waktu itu masih menetapkan daerah Suka Pura sebagai daerah yang masuk hutan kawasan. 

 

"Kami juga selama ini aktif membayar pajak. Itu bukti,  bahwa lahan pekon kami sah milik warga," terangnya.


Saat ini, kata dia, Erika warga Pekon Sukapura sedang menggugat Kementerian Lingkungan Hidup terkait legalitas lahan pekon setempat.Gugatan warga tersebut, lanjut dia, mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Menanggapi itu, Ketua DPRD Lambar Edi Noval mengatakan akan membantu warga Sukapura memperjuangkan legalitas lahan pekon mereka.

 

"Kita langsung respon dan gerak cepat menyikapi masalah ini. Semua elemen harus bersatu, eksekutif, legislatif dan masyarakat untuk memperjuangkan hak warga Pekon Sukapura,“  kata Edi Novial. (Lem)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos