Harianmomentum--Warga Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumberjaya,
Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tak pernah berhenti melakukan berbagai upaya
memperjuangkan legalitas status lahan pekon mereka, yang diklaim masuk
dalam wilayan kawasan hutan lindung.
Salah satu upaya
tersebut ditempuh dengan meminta dukungan Dewan Perwakilam Rakyat Daerah
(DPRD) setempat. Senin (3/7) lima orang perwakilan warga Pekon Sukapura
datang menemui para anggota dewan di gedung DPRD Lambar.
Lima perwakilan warga
tersebut diterima langsung Ketua DPRD Lambar Edi Novial, Wakil Ketua I Sutikno
dan Wakil Ketua II Saiful Abadi.
Dihadapan pimpinan
DPRD itu, Erika Dirgahayu salah satu wakil warga Pekon Sukapura menyampaikan
harapan, agar DPRD ikut aktif memperjuangkan status legalitas lahan pekon
tersebut.
"Perjuangan kami
sudah cukup lama mulai dari tahun 1953. Sudah 64 tahun kami berjuang dan kami
sudah generasi ketiga. Karena itu, mohon anggota dewan ikut aktif membantu
perjuangan kami," kata Erika.
Menurut Erika, dasar
bahwa Pekon Sukapura sudah dibebaskan dari wilayah kawasan hutan lindung
adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia pertama Ir. Soekarno tanggal 14
November tahun 1952 tentang pemberian tanah transmigrasi bagi masyarakat
Sukapura.
Kendati sudah ada surat tersebut lanjut Erika, pihak Pemerintah Pusat melalui
DirjenTataguna Hutan dan Kesepakatan Kementrian Kehutanan, pada waktu itu masih
menetapkan daerah Suka Pura sebagai daerah yang masuk hutan kawasan.
"Kami juga selama
ini aktif membayar pajak. Itu bukti, bahwa lahan pekon kami sah milik
warga," terangnya.
Saat ini, kata dia, Erika warga Pekon Sukapura sedang menggugat Kementerian
Lingkungan Hidup terkait legalitas lahan pekon setempat.Gugatan warga tersebut,
lanjut dia, mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Menanggapi itu, Ketua
DPRD Lambar Edi Noval mengatakan akan membantu warga Sukapura memperjuangkan
legalitas lahan pekon mereka.
"Kita langsung
respon dan gerak cepat menyikapi masalah ini. Semua elemen harus bersatu,
eksekutif, legislatif dan masyarakat untuk memperjuangkan hak warga Pekon
Sukapura,“ kata Edi Novial. (Lem)
Editor: Harian Momentum