Harianmomentum--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mantan anggota DPR, Yasonna H. Laoly kembali masuk dalam daftar pemeriksaan saksi dalm kasus korupsi e-KTP. Selain Yasonna, KPK juga memanggil empat orang anggota DPR aktif maupun nonaktif, hari ini (Rabu, 5/7).
"Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan kepada lima
orang anggota DPR dalam perkara korupsi e-KTP. Kelima orang tersebut ada yang
masih aktif menjadi anggota DPR ada pula yang sudah tidak aktif," ujar
Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantornya.
Empat saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK yaitu dua mantan pimpinan Komisi II DPR, Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi; beserta
dua anggota DPR Komisi II, Arief Wibowo dan Rindoko Dahono Wingit.
Mereka akan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk
elektronik (e-KTP) untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong. Dari
kelima saksi tersebut, baru Arief Wibowo yang tiba di markas KPK pada pukul
09.38 WIB.
Khusus Yasonna, hari ini merupakan panggilan kedua terhadap dirinya dalam
sepekan. Pada Senin (3/7) lalu politisi PDI Perjuangan itu juga diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Dalam pemeriksaannya, Yasonna mengaku ditanya penyidik KPK mengenai
pekerjaannya sebagai anggota DPR ketika itu. Saat pembahasan proyek e-KTP
bergulir, Yasonna menjabat pimpinan Komisi II DPR.
"(Ditanya tentang) keterangan diri, kemudian sebagai anggota DPR,
pekerjaan. Ya kira-kira soal itu. Nggak banyaklah, saya lupa. Pokoknya saya
sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Dan tanyalah pada penyidik,"
jelas Yasonna kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (3/7).(wid/RMOL)
Editor: Harian Momentum