Harianmomentum--Di balik pemutusan
hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (MNI) ternyata
banyak praktik yang tidak sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan oleh
manajeman anak usaha MNC Grup itu. Seperti ada karyawan yang dikontrak lebih dari
empat tahun hingga tidak transparannya potongan dana hari tua yang dilakukan
manajemen.
Hal tersebut terkuak setelah puluhan karyawan PT MNI
bersama Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) serta Lembaga Bantuan Hukum Pers menjelaskan proses PHK kepada
pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
Joni Aswira dari AJI menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak Kemenaker
yang diwakili Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (P3HI) Sahat Sinurat sangat antusias untuk mengetahui permasalahan
yang terjadi. Bahkan, menurut Joni, pihak Kemenaker kaget setelah koordinator
dari Majalah Genie menjelaskan sejumlah permasalahan, seperti PHK yang tidak
sesuai prosedur hingga adanya karyawan yang dikontrak lebih dari empat tahun.
"Memang ada beberapa hal yang menjadi titik poin kami, misalnya selain PHK
yang tidak prosedural ini ternyata kasus PHK-nya itu berbeda-beda. Jadi ada
yang menimpa karyawan tetap, ada yang menimpa karyawan kontrak, itu semuanya
kita sampaikan. Dan pihak Kemenaker cukup kaget ketika ada yang sampai kontrak
lebih dari empat tahun. Jadi banyak hal-hal yang di luar dugaan mereka
bagaimana praktik yang diterapkan oleh grup MNC ini," jelas Joni di Gedung
Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (Rabu, 5/7).
Dia menambahkan, dalam pertemuan, pihak Kemenaker bukan hanya meminta
keterangan dari pihak yang menjadi korban PHK saja. Pihak MNC Grup juga turut
diundang untuk ikut menjelaskan kronologi PHK. Namun, sangat disayangkan pihak
MNC Grup tidak hadir untuk memberikan klarifikasi mengenai proses PHK yang
dilakukan.
Menurut Joni, pihak Kemenaker kembali mengagendakan pertemuan pada Senin, 10
Juli mendatang.
"Jadi, pertemuan ini undangan dari Kemenaker untuk meminta penjelasan
mengenai PHK massal ini, jadi belum masuk ke wilayah mediasi. Kalau mediasi itu
kan sudah masuk ke proses yang diatur di perundang-undangan, jadi belum masuk
ke sana. Tapi sayangnya pihak manajemen tidak menghadiri undangan,"
bebernya. (wah/RMOL)
Editor: Harian Momentum