Harianmomentum--Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas 1 wilayah kerja Bakauheni Kabupaten
Lampung Selatan memusnahkan 2,5 ton barang sitaan berupa produk olahan hewan dan daging mentah.
"Seluruh barang
atau daging yang dimusnahkan pada siang ini merupakan sitaan kami dua bulan
terakhir, terutama pada bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu.
Barang-barang itu tidak dilengkapi dokumen yang sah dalam perjalanannya dari
tempat asal ke tempat tujuannya", ujar Kepala BKP Kelas I Bandarlampung,
Bambang Erman, Rabu (5/7).
Menurut dia, sebelum
dimusnahkan sebagian barang tersebut telah melewati proses hukum yang telah
ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.
"Untuk barang
hewan olahan seperti nugget, daging ayam olahan serta sosis, sudah melalui
proses hukum di PN Kalianda. Kemarin sempat di Praperadilankan oleh pihak
distributor, namun tidak dikabulkan oleh PN Kalianda," lanjut Bambang.
Ia menambahkan, barang
olahan hewan tersebut berjumlah sekitar 900 kilogram, 300 kilogram daging
burung puyuh dan 1.300 kilogram daging kerbau import dari India dengan total
seluruhnya sekitar 2.500 kilogram.
Sementara itu,
Penanggung Jawab BKP Wilker Bakauheni, Azhar menjelaskan, pemusnahan barang
sitaan tersebut juga dikarenakan sebagian barang yang berupa daging mentah
tersebut sudah mengeluarkan aroma yang tidak sedap.
"Kami musnahkan
karena memang sudah menimbulkan bau dan memang sudah berair. Jadi memang cukup
mengganggu lingkungan sekitar karena aroma busuknya itu," pungkas Azhar.
Pemusnahan tersebut
dilakukan dengan cara dibakar di halaman Pos Karantina Pertanian Bakauheni,
Kecamatan Bakauheni, yang dipimpin oleh Kepala BKP Kelas I Bandar Lampung,
Bambang Erman.
Turut hadir dalam pemusnahan
tersebut Camat Bakauheni, Zaidan, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Rizal
Effendi, Penanggung Jawab BKP Wilker Bakauheni, Azhar serta beberapa Mahasiswa
PKL dari Universitas Airlangga Surabaya. (bob/awn)
Editor: Harian Momentum