Harianmomentum - Untuk
menjamin agar penyandang disabilitas bisa menggunakan hak suara pada Pilgub
2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyiapkan Tempat Pemungutan
Suara (TPS) yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas.
Rencananya KPU akan menyediakan meja dan bilik suara yang lebih rendah
dari yang lainnya. "Kita akan buat
meja dan kotak bilik suara yang lebih rendah, sehingga bagi para pengguna kursi
roda bisa memilih dan memasukkan sendiri surat suaranya," jelas ujar
Komisioner KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih kepada harianmomentum di
Sekretariat KPU Jalan Gajah Mada Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Kamis
(6/7).
Selain itu lanjut dia, KPU juga akan menyediakan templet di setiap TPS agar
memudahkan penyandang tunanetra dalam memilih.
Sedangkan untuk penyandang tuna rungu akan dipanggil menggunakan tulisan.
"Kita juga akan menyiapkan templet atau alat bantu bagi penyandang tuna
netra, dan untuk yang tuna rungu di setiap TPS akan dipanggil menggunakan
kertas," ujarnya.
Dia melanjutkan, untuk yang tidak bisa hadir di TPS karena , maka
Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) diperbolehkan untuk datang ke
rumah dengan didampingi para saksi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Kita berharap para penyandang tetap bisa menyalurkan haknya dan
tidak merasa terabaikan," harapnya. (ag)
Editor: Harian Momentum