Diduga Dikondisikan, Kejari Bidik Tender Proyek Disdik

img
foto: NET

Harianmomentum--Diam- diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung memantau proses tender 11 paket proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, senilai Rp32 miliar.

 

Menurut Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Andrie Setiawan, bila ada rekanan atau pihak manapun yang merasa dicurangi atas tender proyek di Disdik silahkan melapor.

 

“Silahkan melapor, akan kami tindaklanjuti. Dengan catatan, harus menyertakan bukti pendukung yang kuat,” kata dia kepada wartawan, Minggu (09/07/17).

 

Menurut dia, Kejari sangat mendukung terlaksananya proyek pembangunan yang bersih, transparan dan berkualitas. Terlebih, anggaran yang dipakai dalam proyek tersebut bersumber dari APBD.

 

“Jangan hanya wacana. Jika memang tender proyek itu terindikasi curang, rekanan silahkan melapor,” kata dia. 

 

Andrie menjelaskan, adanya unsur tindak pidana korupsi dalam suatu tender sesuai dengan UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001, Pasal 3 disebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan.

 

Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Dikonfirmasi terkait dugaan pengkondisian paket terhadap adik iparnya, Kepala Disdik Bandarlampung Daniel Marsudi belum berhasil dihubungi.

 

Nomor ponselnya 08122298xxxx selalu dalam keadaan tidak aktif, begitu juga pesan singkat yang dikirim wartawan tidak direspon.

 

Kondisi serupa terjadi saat berupaya mengkonfirmasi Kabid Gedung dan Perlengkapan Disdik, Bagio Catur Wibowo.

 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Handrie Kurniawan meminta rekanan melapor ke penegak hukum jika proses tender proyek Disdik terbukti ada kecurangan dan tidak sesuai prosedur.

 

"Rekanan bisa mengadu ke penegak hukum kalau memang dalam proses tender proyek ada dugaan persengkongkolan," kata politisi asal Partai Keadilan Sejahtra (PKS).

 

Diketahui, dalam situs layanan pengadaan sarana elektronik (LPSE) saat ini proses tender proyek Disdik sedang berjalan.

 

Prosesnya baru memasuki tahapan Pembukaan dokumen penawaran dan evaluasi penawaran.

 

Dari 11 paket, empat di antaranya untuk pembangunan ruang kantor yang tersebar di SMPN 9 Bandarlampung dengan nilai  Rp4,45 miliar, SMPN 22  dengan nilai Rp3 miliar), SMPN 17 dengan nilai Rp4,5 miliar dan SMPN 23 dengan nilai Rp4,5 miliar.

 

Sedangkan tujuh paket proyek lainnya untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMPN 6 Bandarlampung senilai Rp2,448 miliar, SMPN 34 senilai Rp2,648 miliar, SMPN 14 senilai Rp2,448 miliar dan  SMPN 7 senilai Rp2,670 miliar.

 

Selanjutnya, pembangunan RKB di SDN 1 Beringin Raya dan SDN 1 Langkapura dengan masing- masing senilai Rp2,853 miliar dan pembangunan lanjutan di SMPN 26 senilai Rp500 juta.

 

Seluruh dana pembangunan tersebut berasal dari APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2017.

 

Sebelumnya, sejumlah rekanan di Disdik Bandarlampung mengeluhkan adanya indikasi kecurangan dalam proses tender. 

 

Sebab, panitia diduga sudah mengondisikan mayoritas proyek di Disdik terhadap rekanan berinisial JK, adik ipar Kadisdik Bandarlampung, Daniel Marsudi. (AP)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos