Harianmomentum--Diam- diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung
memantau proses tender 11 paket proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat,
senilai Rp32 miliar.
Menurut Kasi Intel
Kejari Bandarlampung, Andrie Setiawan, bila ada rekanan atau pihak manapun yang
merasa dicurangi atas tender proyek di Disdik silahkan melapor.
“Silahkan melapor,
akan kami tindaklanjuti. Dengan catatan, harus menyertakan bukti pendukung yang
kuat,” kata dia kepada wartawan, Minggu (09/07/17).
Menurut dia, Kejari
sangat mendukung terlaksananya proyek pembangunan yang bersih, transparan dan
berkualitas. Terlebih, anggaran yang dipakai dalam proyek tersebut bersumber
dari APBD.
“Jangan hanya wacana.
Jika memang tender proyek itu terindikasi curang, rekanan silahkan melapor,”
kata dia.
Andrie menjelaskan,
adanya unsur tindak pidana korupsi dalam suatu tender sesuai dengan UU No. 31
tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001, Pasal 3 disebutkan setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan.
Ancamannya pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling
lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dikonfirmasi terkait
dugaan pengkondisian paket terhadap adik iparnya, Kepala Disdik Bandarlampung
Daniel Marsudi belum berhasil dihubungi.
Nomor ponselnya
08122298xxxx selalu dalam keadaan tidak aktif, begitu juga pesan singkat yang
dikirim wartawan tidak direspon.
Kondisi serupa terjadi
saat berupaya mengkonfirmasi Kabid Gedung dan Perlengkapan Disdik, Bagio Catur
Wibowo.
Ketua Komisi IV DPRD
Kota Bandarlampung Handrie Kurniawan meminta rekanan melapor ke penegak hukum jika
proses tender proyek Disdik terbukti ada kecurangan dan tidak sesuai prosedur.
"Rekanan bisa
mengadu ke penegak hukum kalau memang dalam proses tender proyek ada dugaan
persengkongkolan," kata politisi asal Partai Keadilan Sejahtra (PKS).
Diketahui, dalam situs
layanan pengadaan sarana elektronik (LPSE) saat ini proses tender proyek Disdik
sedang berjalan.
Prosesnya baru
memasuki tahapan Pembukaan dokumen penawaran dan evaluasi penawaran.
Dari 11 paket, empat
di antaranya untuk pembangunan ruang kantor yang tersebar di SMPN 9
Bandarlampung dengan nilai Rp4,45 miliar, SMPN 22 dengan nilai Rp3
miliar), SMPN 17 dengan nilai Rp4,5 miliar dan SMPN 23 dengan nilai Rp4,5
miliar.
Sedangkan tujuh paket
proyek lainnya untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMPN 6 Bandarlampung
senilai Rp2,448 miliar, SMPN 34 senilai Rp2,648 miliar, SMPN 14 senilai Rp2,448
miliar dan SMPN 7 senilai Rp2,670 miliar.
Selanjutnya,
pembangunan RKB di SDN 1 Beringin Raya dan SDN 1 Langkapura dengan masing- masing
senilai Rp2,853 miliar dan pembangunan lanjutan di SMPN 26 senilai Rp500 juta.
Seluruh dana
pembangunan tersebut berasal dari APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2017.
Sebelumnya, sejumlah
rekanan di Disdik Bandarlampung mengeluhkan adanya indikasi kecurangan dalam
proses tender.
Sebab, panitia diduga
sudah mengondisikan mayoritas proyek di Disdik terhadap rekanan berinisial JK,
adik ipar Kadisdik Bandarlampung, Daniel Marsudi. (AP)
Editor: Harian Momentum