Konflik Lahan, Pembangunan Flyover Cik Ditiro Tetap Jalan

img
DIKEBUT— PT Suci Karya Badinusa (Subanus), kontraktor pemenang tender proyek Flyover Jalan Teuku Cik Ditiro—Pramuka tetap bekerja pada malam hari. Foto: AP (H-Momen)

Harianmomentum-- Kisruh kepemilikan lahan ganda yang dilalui dalam pembangunan jembatan layang (flyover) di Jalan Pramuka—Teuku Cik Ditiro mulai menemui titik terang.

 

Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan, jika sejumlah lahan yang termasuk dalam lokasi pembangunan flyover merupakan aset resmi pemkot setempat.

 

“Lahan di lokasi pembangunan flyover yang diributkan warga itu milik pemkot. Tapi sengaja diserobot oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Herman, Selasa(11/07/17).

 

Atas dasar itu, pemkot melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat, akan tetap melanjutkan pembangunan proyek senilai Rp 48 miliar yang dimenangkan oleh PT Suci Karya Badinusa (Subanus).

 

“Pokoknya tetap jalan, lahan itu milik pemkot. Semua bukti surat kepemilikan lahan lengkap, bahkan ada surat perjanjian dengan Gele Harun, pemilik lahan pertama,” jelas Herman.

 

Menurut Herman, pemkot memiliki perjanjian tertulis dengan Gele Harun pemilik pertama yang disaksikan pihak keluarganya.

 

Terlebih, tahun 1979 Pemkot Bandarlampung juga telah memberikan ganti rugi tanam tumbuh yang ada di lahan itu sebesar Rp5 juta yang diterima langsung oleh Mahyudi ditanda tangani seluruh keluarga Gele Harun. 

 

Dan tahun 2002 lalu juga pernah ada yang mengajukan gugatan ke pemkot, dan pemkot menang pada saat sidang, oknum yang menggugat tidak naik banding.

 

“Oknum yang ngaku tanahnya diserobot itu juga pernah melakukan pemalsuan tanda tangan saya, jadi kalau saya mau nuntut bisa,” kata Herman.

 

Ini saya saja baru tahu kalau tanda tangan saya dipalsukan tahun 2014 lalu. “Disitu juga ada surat bermaterai yang menyatakan permintaan maaf melakukan tanda tangan palsu,” beber Herman.

 

Dia menjelaskan, lahan seluas 2.000 meter persegi yang masuk dalam lokasi flyover itu adalah milik Pemkot Bandarlampung yang tercatat dalam aset PDAM Wayrilau.

 

Sebelumnya, pembebasan lahan flyover Cik Ditiro menimbulkan masalah. Sejumlah warga mengklaim sebagian lahan yang masuk dalam lokasi pembangunan flyover merupakan milik mereka.

 

Warga setempat sempat menentang rencana pembanguan flyover Teuku Cik Ditiro—Pramuka. Bahkan, pada tahun anggaran 2016 lalu pembangunannya tertunda dan baru bisa direalisasikan pada tahun 2017. (AP)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos