PPID Tanggamus Belajar SOP Layanan Informasi Publik

img
Sosialisasi SOP Layanan Informasi Layanan Publik PPID Kabupaten Tanggamus. Foto dok. H-momen
Harianmomentum-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dituntut memahami standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menyelenggarakan Sosialisasi SOP Layanan Informasi Publik. Kegiatan berlangsung di ruang rapat kantor pemkab setempat, Kamis (9/3).

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemkab Tanggamus, Paksi Marga saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan, SOP dalam pelaksanaan tugas layanan informasi publik penting dipahami oleh seluruh PPID.

"SOP pelayanan informasi ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Paksi Marga.

Dia berharap melalui sosialisasi tersebut, kedepan pelayanan informasi publik di Kabupaten Tanggamus akan semakin baik.

"Semoga kedepan pelayanan informasi publik di Tanggamus semakin baik dan masyarakat semakin mudah mengakses berbagai informasi, terutama terkait program pembangunan," harapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus, Sabarudin yang juga menjabat Ketua PPID setempat.

Menurut dia, selain memberikan pelayanan informasi publik, PPID juga berfungsi sebagai penyaring informasi yang layak diakses masyarakat.

Karena itu, PPID harus memahami SOP pelaksanaan tugas, agar dapat memilah informasi yang menjadi hak publik atau yang bersifat rahasia negara. (Red)





Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos