Harianmomentum--Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membatalkan membacakan nota
replik (tanggapan atas pembelaan) tim penasehat hukum mantan Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Lampung Timur Usman Effendi terkait kasus pengelolaan
pabrik es di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (13/7).
Akibatnya, JPU
terkesan berbelit-belit membacakan replik yang sebelumnya menyatakan akan
membacakan replik secara tertulis namun tiba-tiba di persidangan batal
membacakan replik secara tertulis dan hanya menanggapi pembelaan terdakwa
secara lisan yang intinya bertahan pada tuntutan sebelumnya.
Penasehat hukum
terdakwa, Azwar Arifin, menanggapi replik jaksa mengatakan, pihaknya tidak
mengajukan duplik secara tertulis melainkan hanya secara lisan yang intinya
tetap pada materi pembelaan.
“Menanggapi replik
JPU, kami akan mengajukan duplik secara lisan yang pada intinya meminta JPU
untuk melakukan pemeriksaan serta menetapkan empat kepala dinas yang menjabat
sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, terdakwa
Usman Efendi minta kepada majelis hakim agar menetapkan Suganda CS selaku
pengelola pabrik es sebagai tersangka. Sebab, aset atau hasil pabrik es sejak
2013-2016 sekarang tidak disetorkan dan diselewengkan.
“Suganda telah
menyelewengkan dana pada tahun 2015 sebesar Rp72.708.802 dan pada 2016 sebesar
Rp79.475.495. Atas hal itu, Suganda telah merugika negara selama dua tahun
sebesar Rp152.184.515,” paparnya.
Sebelumnya, terdakwa
dituntut oleh JPU Abi Bayu, selama satu tahun enam bulan penjara. Selain itu,
terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga
bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU
No.31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas
UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 64 ayat (1)
KUHP.(acw)
Editor: Harian Momentum