Jaksa Batal Bacakan Replik Korupsi Pabrik Es

img
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan pabrik es di Kabupaten Lampung Timur.Foto:Agung Chandra Widi

Harianmomentum--Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membatalkan membacakan nota replik (tanggapan atas pembelaan) tim penasehat hukum mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Timur Usman Effendi terkait kasus pengelolaan pabrik es di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (13/7).

 

Akibatnya, JPU terkesan berbelit-belit membacakan replik yang sebelumnya menyatakan akan membacakan replik secara tertulis namun tiba-tiba di persidangan batal membacakan replik secara tertulis dan hanya menanggapi pembelaan terdakwa secara lisan yang intinya bertahan pada tuntutan sebelumnya.

 

Penasehat hukum terdakwa, Azwar Arifin, menanggapi replik jaksa mengatakan, pihaknya tidak mengajukan duplik secara tertulis melainkan hanya secara lisan yang intinya tetap pada materi pembelaan.

 

“Menanggapi replik JPU, kami akan mengajukan duplik secara lisan yang pada intinya meminta JPU untuk melakukan pemeriksaan serta menetapkan empat kepala dinas yang menjabat sebelumnya,” jelasnya.

 

Selain itu, terdakwa Usman Efendi minta kepada majelis hakim agar menetapkan Suganda CS selaku pengelola pabrik es sebagai tersangka. Sebab, aset atau hasil pabrik es sejak 2013-2016 sekarang tidak disetorkan dan diselewengkan.

 

“Suganda telah menyelewengkan dana pada tahun 2015 sebesar Rp72.708.802 dan pada 2016 sebesar Rp79.475.495. Atas hal itu, Suganda telah merugika negara selama dua tahun sebesar Rp152.184.515,” paparnya.

 

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Abi Bayu, selama satu tahun enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No.31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos