MOMENTUM, Bandarlampung--Petugas Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran akhirnya melakukan penahanan terhadap 17 mahasiswa Unila yang menjadi tersangka dalam tragedi Diksar UKM Cakrawala yang menyebabkan tewasnya Aga Trias Tahta (19).
Kapolres AKBP Popon Ardianto menuturkan, dari 17 orang tersebut, empat diantaranya merupakan mahasiswi (perempuan). Adapun 17 tersangka tersebut adalah FT (19), MKP (20), RA (20). AR (21), HU (19), HM (19), ES (21), ZB (19), SC (19), AP (19), ZR (24), FA (22), BY (22), BM (21), KD (20), MKS (20), dan SD (21).
“Terhadap para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 170 dan/atau pasal 351 serta pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP dan terhitung siang tadi sudah dilakukan penahanan,” ujar Popon saat dikonfirmasi, Rabu (9-10-2019).
Popon menambahkan, sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi yang diduga terlibat dalam kematian juniornya itu.
Hasilnya, dua diantara 19 orang saksi tersebut tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Diksar yang dilaksanakan di Dusun Cikoa, Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran tersebut.
“Mereka atas nama An dan Ay tidak terlibat. Hanya tercatat atau ada di susunan panitia. Tapi sama sekali tidak hadir dalam Diksar itu. Setelah kita dalami, ternyata tidak ada alumni. Melainkan senior yang berstatus sebagai mahasiswa,” jelasnya.
Popon melanjutkan, masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda. Sehingga pasal yang disangkakan juga tidak sama.
Dari 17 orang tersangka tersebut, kata Popon, 15 orang disangkakan pasal 170 dan/atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Ancaman pasal ini jika menyebabkan seseorang meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sedangkan dua orang lainnya dikenakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Disinggung terkait permohonan penangguhan penahanan, Popon mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan yang dimaksud.
"Ya silahkan aja, nanti kan tinggal pertimbangan dari kita kan," tegasnya.
Sementara usai dilakukan penahanan, 17 orang tersangka tersebut dikabarkan langsung meminta penangguhan penahanan.
Satu tersangka atas nama Bintang akan menggunakan kuasa hukum sendiri. Sementara 16 tersangka lainnya akan diwakili kuasa hukum yang sama atas permintaan alumni.
“Sejak kemarin saya sudah mendampingi 16 orang ini sebagai saksi. Sedangkan untuk Bintang ada kuasa hukumnya sendiri,” kata Yudi Kusnadi, kuasa hukum 16 tersangka anggota diksar.
Yudi memastikan, permintaan penangguhan penahanan tinggal menunggu restu kolektif dari orang tua tersangka. Saat ini persetujuan permintaan penangguhan penahanan baru disepakati orang tua mahasiswa yang tinggal di Lampung.
“Masih menunggu keluarga mahasiswa yang dari luar kota, seperti Jakarta, dan Cianjur (Jawa Barat),” jelas Yudi.
Menurut Yudi, selain penangguhan penahanan, juga akan ditempuh upaya perdamaian dengan keluarga korban. Namun demikian dia mengakui, upaya tersebut tak serta merta menghilangkan perbuatan hukum.(iwd)
Editor: Harian Momentum