Hingga Juli 2017, Kasus Bom Ikan Meningkat Dibanding Tahun 2016

img
Kasubdit Gakum Polair Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat. Foto: Robin

Harianmomentum—Kasus penggunaan bahan peledak (handak) berupa bom ikan yang ditangani Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Lampung pada tahun 2017 meningkat dibanding tahun 2016.

Direktur Polair Polda Lampung, Kombes Rudi Hermanto melalui Kasubdit Gakum Polair, AKBP. Rahmad Hidayat mengatakan, sejak Januari hingga Juli 2017 pihaknya telah mengungkap 4 kasus handak. Sedangkan sejak Januari hingga Desember 2016 lalu, hanya 2 kasus. "Jika dibandingkan, kasusnya meningkat sebanyak 2 kasus," kata Rahmad, Jumat (14/7).

Menurut Rahmad, untuk tahun 2017, skala handaknya kecil yang dirakit menggunakan botol sirup obat batuk OBH. "Bom skala kecil itu, digunakan oleh para nelayan bagan kambang, bagan congkel dan bagan badak. Untuk membuat ikan teri setres dan masuk dalam perangkap waring bagan," terangnya.

Sedang tahun 2016 lalu, pihaknya mengungkap kasus handak skala besar dari pemasok bahan untuk membuat bom dan nelayan yang menangkap ikan murni menggunakan bom yang dirakit menggunakan botol kratingdaeng hingga botol bir.

"Kecil atau besar ukurannya bom ikan tetap saja itu barang berbahaya dan terlarang. Oleh sebab itu, jika ada nelayan yang masih menggunakannya kita akan melakukan tindakan tegas," ujarnya. (bin)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos