Harianmomentum—Kasus
penggunaan bahan peledak (handak) berupa bom ikan yang ditangani Direktorat Polisi
Perairan (Ditpolair) Polda Lampung pada tahun 2017 meningkat dibanding tahun
2016.
Direktur
Polair Polda Lampung, Kombes Rudi Hermanto melalui Kasubdit Gakum Polair, AKBP.
Rahmad Hidayat mengatakan, sejak Januari hingga Juli 2017 pihaknya telah mengungkap
4 kasus handak. Sedangkan sejak Januari hingga Desember 2016 lalu, hanya 2
kasus. "Jika dibandingkan, kasusnya meningkat sebanyak 2 kasus," kata
Rahmad, Jumat (14/7).
Menurut
Rahmad, untuk tahun 2017, skala handaknya kecil yang dirakit menggunakan botol
sirup obat batuk OBH. "Bom skala kecil itu, digunakan oleh para nelayan
bagan kambang, bagan congkel dan bagan badak. Untuk membuat ikan teri setres
dan masuk dalam perangkap waring bagan," terangnya.
Sedang
tahun 2016 lalu, pihaknya mengungkap kasus handak skala besar dari pemasok
bahan untuk membuat bom dan nelayan yang menangkap ikan murni menggunakan
bom yang dirakit menggunakan botol kratingdaeng hingga botol bir.
"Kecil
atau besar ukurannya bom ikan tetap saja itu barang berbahaya dan terlarang. Oleh
sebab itu, jika ada nelayan yang masih menggunakannya kita akan melakukan
tindakan tegas," ujarnya. (bin)
Editor: Harian Momentum