Polsek TKB Dinilai Tak Serius Tangani KDRT

img
Ilustrasi/NET

Harianmomentum--Kepolisian sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat (TKB) dinilai tidak profesional serta serius dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Kabid BPMD Kabupaten Pesawaran M Yusuf. 

 

Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilayangkan oleh istri muda Kabid BPMD Kabupaten Pesawaran M Yusuf baru ditintaklanjuti setelah kurun waktu lebih satu tahun.

 

Pengamat hukum Ginda Ansori, Minggu (16/7) mengatakan Polsek TkB tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, karena setiap berkas perkara ada batas waktunya.

 

"Setiap perkara itukan ada batas waktunya. Tindak pidana yang sulit dibuktikan sekalipun batas maksimalnya lima bulan. Apalagi kasus inikan jelas, pelakunya ada, pelapor, bukti dan saksinya ada," terangnya.

 

Jadi menurut dia, seharusnya aparat segera menindaklanjuti setiap pelaporan masyarakat dengan cepat, dan juga memang Polsek TKB dinilai kurang profesional dalam bekerja.

 

"Dari kasus ini diduga aparatnya tidak profesional serta dalam bekerja tidak sesuai dengan prosedur. Kemarin juga ada yang konsultasi dengan kita bahwa sudah ada P21 tapi tersangka dan barang buktinya tidak dikeluarkan oleh Polsek TBK," terangnya.

 

Ia melanjutkan, polisi yang bertugas pula harus cermat dalam memilih pasal yang tepat untuk para tersangka, jangan sampai keliru.

 

"Hal ini menunjukkan ada apa sebenarnya? yang jelas ini tanda tidak profesionalnya aparat khususnya di Polsek TKB. Kalau korbannya ada luka yang dapat dilihat dari berkas visumnya tersangka harusnya dikenakan pasal 351 KUHP tapi bila tidak ada rasa sakit bisa 352 KUHP, yang jelas tetap disesuaikan dengan baik," terangnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos