Harianmomentum--Kepolisian sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat (TKB)
dinilai tidak profesional serta serius dalam menangani kasus kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Kabid BPMD Kabupaten Pesawaran M
Yusuf.
Tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilayangkan oleh istri muda
Kabid BPMD Kabupaten Pesawaran M Yusuf baru ditintaklanjuti setelah kurun waktu
lebih satu tahun.
Pengamat hukum Ginda
Ansori, Minggu (16/7) mengatakan Polsek TkB tidak profesional dalam menjalankan
tugasnya, karena setiap berkas perkara ada batas waktunya.
"Setiap perkara
itukan ada batas waktunya. Tindak pidana yang sulit dibuktikan sekalipun batas
maksimalnya lima bulan. Apalagi kasus inikan jelas, pelakunya ada, pelapor,
bukti dan saksinya ada," terangnya.
Jadi menurut dia,
seharusnya aparat segera menindaklanjuti setiap pelaporan masyarakat dengan
cepat, dan juga memang Polsek TKB dinilai kurang profesional dalam bekerja.
"Dari kasus ini
diduga aparatnya tidak profesional serta dalam bekerja tidak sesuai dengan
prosedur. Kemarin juga ada yang konsultasi dengan kita bahwa sudah ada P21 tapi
tersangka dan barang buktinya tidak dikeluarkan oleh Polsek TBK,"
terangnya.
Ia melanjutkan, polisi
yang bertugas pula harus cermat dalam memilih pasal yang tepat untuk para
tersangka, jangan sampai keliru.
"Hal ini
menunjukkan ada apa sebenarnya? yang jelas ini tanda tidak profesionalnya
aparat khususnya di Polsek TKB. Kalau korbannya ada luka yang dapat dilihat
dari berkas visumnya tersangka harusnya dikenakan pasal 351 KUHP tapi bila
tidak ada rasa sakit bisa 352 KUHP, yang jelas tetap disesuaikan dengan
baik," terangnya. (acw)
Editor: Harian Momentum