Harianmomentum--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kalianda
mengusulkan sebanyak 252 remisi kepada warga tahanan menjelang perayaan Hari
Kemerdekaan 17 Agustus 2017.
"Kita akan
melayangkan usulan tersebut kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung,
30 Juli mendatang," ujar Kepala Lapas Klas II A Kalianda, Muchlis Adjie,
diwakili oleh Kasi Binapi dan Anak Didik Yossi Y, Minggu (23/7).
Menurut dia, usulan
tersebut diberikan kepada warga binaan dari berbagai kasus tindak pidana yang
telah dilakukan.
Yossi menerangkan,
dari 252 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, sekitar 60 persen
warga binaan di Lapas Kalianda, merupakan penyalahguna narkoba, sedangkan
sisanya berasal dari tindak pidana lain.
"Maklum saja mas,
sebagian besar warga binaan kita di sini (Lapas), adalah penyalahguna narkoba.
Jadi ya yang paling banyak dapat usulan remisi dari narkoba," jelas Yossi.
Ia juga berharap,
semua usulan yang akan dilayangkan nantinya dapat disetujui semua oleh pihak
Kanwil Kemenkumham Lampung, karena semua warga binaan yang diusulkan sudah
memenuhi prosedur untuk mendapatkan remisi.
"Semoga saja
tidak ada kendala berarti, dan berharapnya semua usulannya diterima semua,
karena warga binaannya sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan sesuai dengan
yang diatur undang-undang." pungkas Yossi. (bob)
Editor: Harian Momentum