Harianmomentum--Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandarlampung Kombes Murbani
Budi Pitono memastikan segera melengkapi berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba mantan Kadisnaker
Gumsoni.
"Saat ini masih
ada kekurangan bukti dan saksi dalam berkas perkara dugaan tindak pidana
penyalahgunaan narkoba tersebut," ujar Kapolresta, Senin (24/7).
Menurut dia, pihaknya
terus kebut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka GMS.
“Pokoknya sesegera
mungkin berkas perkara tersebut akan kita selesaikan sesuai dengan petunjuk
dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung,” kata
Murbani.
Ia melanjutkan, berkas
perkara tersebut saat ini masih belum lengkap atau (P19) dan masih ada
dipihaknya setelah dikembalikan oleh JPU karena masih ada kekurangan.
“Dari petunjuk Jaksa
ada beberapa poin yang masih harus dipenuhi. Baik itu bukti atau pun keterangan
saksi,” terangnya.
Untuk itu, lebih
lanjut tegas orang nomor satu di Polresta Bandar Lampung, mudah-mudah dalam
waktu dekat ini pihaknya bisa memenuhi beberapa poin tersebut hingga berkas
perkara GMS dinyatakan lengkap atau (P21).
Sebelumnya, petugas
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandar Lampung menggerebek ruang
kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandarlampung, Gumsoni, pada
Kamis (16/3) siang.
Dari lokasi, petugas
Satnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan barang bukti berupa, seperangkat
alat hisap sabu-sabu dan sepucuk senjata jenis airsoftgun.
“Pihak telah
mengamankan barang bukri tersebut dan membawanya ke markas, namun yang
bersangkutan (Kadisnaker Kota Bandar Lampung, Gumsoni) tidak berada di ruang
kerjanya,” ujar Kapolresta, pada Jumat (17/3) lalu. (rob)
Editor: Harian Momentum