Polisi Tangkap Residivis Narkoba

img
Ekspose penangkapan tersangka narkoba di Polsek Tanjungkarang Barat.Foto: Agung Dharma Wijaya

Harianmomentum--Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat berhasil menangkap residivis yang merupakan warga Kupang Teba Telukbetung Selatan saat akan melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi.

 

Kapolsek Kompol Harto Agung mengatakan, pelaku Zaini alias Ropi Alias Roni ditangkap di Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Kemiling Bandarlampung pada Minggu (23/7), sekitar pukul 04.00 WIB.

 

“Pada Minggu (23/7) kemarin, kita berhasil menangkap Zaini alias Ropi alias Roni saat akan melakukan transaksi,” ujar Harto, Senin (24/7).

 

Dia menjelaskan, Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat, bahwa akan dilakukan transaksi, sehingga kepolisian langsung bergegas menuju lokasi.

 

Dia melanjutkan, tersangka ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 60 butir yang disembunyikan didalam bungkus mie instan.

 

“Tersangka kita tangkap bersama 60 butir ekstasi tanpa, yang berada dikantong celananya dan disembunyikan didalam bungkus mie instan,” ungkapnya.

 

Dia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba di Bekasi yang berinisial IS.

 

“Kalau pengakuannya barang tersebut berkualitas bagus yang dari IS dengan harga Rp120 ribu dan bisa dijual sampai Rp250 perbutirnya, ditempat-tempat hiburan malam,” ungkapnya.

 

Dia menerangkan, tersangka merupakan residivis yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wayhui Bandarlampung dengan kasus serupa.

 

Untuk itu, lanjut dia, kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah pelaku merupakan jaringan dari LP atau bukan.

 

“Tersangka juga merupakan residivis yang baru keluar 10 hari, dengan masa tahanan 4 tahun 6 bulan,” tambahnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos