Harianmomentum--Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat berhasil menangkap
residivis yang merupakan warga Kupang Teba Telukbetung Selatan saat akan
melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi.
Kapolsek Kompol Harto
Agung mengatakan, pelaku Zaini alias Ropi Alias Roni ditangkap di Kelurahan
Gedong Air, Kecamatan Kemiling Bandarlampung pada Minggu (23/7), sekitar pukul
04.00 WIB.
“Pada Minggu (23/7)
kemarin, kita berhasil menangkap Zaini alias Ropi alias Roni saat akan
melakukan transaksi,” ujar Harto, Senin (24/7).
Dia menjelaskan,
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat, bahwa akan dilakukan
transaksi, sehingga kepolisian langsung bergegas menuju lokasi.
Dia melanjutkan,
tersangka ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 60
butir yang disembunyikan didalam bungkus mie instan.
“Tersangka kita
tangkap bersama 60 butir ekstasi tanpa, yang berada dikantong celananya dan
disembunyikan didalam bungkus mie instan,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan,
berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari
seorang bandar narkoba di Bekasi yang berinisial IS.
“Kalau pengakuannya
barang tersebut berkualitas bagus yang dari IS dengan harga Rp120 ribu dan bisa
dijual sampai Rp250 perbutirnya, ditempat-tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Dia menerangkan,
tersangka merupakan residivis yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan
(LP) Wayhui Bandarlampung dengan kasus serupa.
Untuk itu, lanjut dia,
kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah pelaku
merupakan jaringan dari LP atau bukan.
“Tersangka juga
merupakan residivis yang baru keluar 10 hari, dengan masa tahanan 4 tahun 6
bulan,” tambahnya. (adw)
Editor: Harian Momentum