Sakit Jantung, Tersangka Korupsi Jadi Tahanan Kota

img
Hentoro Cahyono, Kepala Kejari Bandarlampung

Harianmomentum--Memiliki riwayat sakit jantung, Diza Noviandi alias Dino tersangka dugaan korupsi proyek bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung menjadi tahanan kota.

 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Hentoro Cahyono di kantornya usai melakukan pemeriksaan tersangka Dino, Senin (24/7/17).

 

"Tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Disdik yang total keseluruhan senilai Rp2 miliar sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp600 juta," kata Hentoro.

 

Menurut dia saat pelimpahan berkas sebelumnya, tersangka telah melakukan permohonan penahanan kota kepada pihak penyidik dengan alasan sakit jantung.

 

"Menurut berkas yang telah kita periksa, memang benar tersangka D sedang dalam keadaan sakit. Ada bukti hasil rekam jantung dari kedokteran," kata Kepala Kejari itu.

 

Dino juga, lanjut dia, menyertakan orangtunya sebagai penjamin selama tersangka menjadi tahanan kota untuk dua puluh hari ke depan.

 

"Penjaminnya ibu kandung dan ayah mertuanya. Mereka menjamin tidak akan mempersulit proses persidangan," ungkapnya.

 

Sedangkan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pihaknya telah mengupayakan agar dapat secepatnya terlaksana.

 

"Kita akan membentuk jaksa penuntut umum baru membuat surat dakwaannya, sesuai azas KUHP tentu kita upayakan secepatnya," tandasnya.

 

Kemudian ia menambahkan untuk berkas tersangka dalam kasus yang sama yakni Reza Pahlevi, telah lebih dulu diselesaikan.

 

"Tersangka R kita sudah limpahkan ke Pengadilan tinggal nunggu sidangnya saja," ujarnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos