Harianmomentum--Memiliki riwayat sakit jantung, Diza Noviandi alias Dino tersangka dugaan
korupsi proyek bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan (Disdik)
Provinsi Lampung menjadi tahanan kota.
Hal itu diungkapkan
oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Hentoro Cahyono di
kantornya usai melakukan pemeriksaan tersangka Dino, Senin (24/7/17).
"Tersangka ini
diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Disdik yang
total keseluruhan senilai Rp2 miliar sehingga menimbulkan kerugian negara
sebesar Rp600 juta," kata Hentoro.
Menurut dia saat
pelimpahan berkas sebelumnya, tersangka telah melakukan permohonan penahanan
kota kepada pihak penyidik dengan alasan sakit jantung.
"Menurut berkas
yang telah kita periksa, memang benar tersangka D sedang dalam keadaan sakit.
Ada bukti hasil rekam jantung dari kedokteran," kata Kepala Kejari itu.
Dino juga, lanjut dia,
menyertakan orangtunya sebagai penjamin selama tersangka menjadi tahanan kota
untuk dua puluh hari ke depan.
"Penjaminnya ibu
kandung dan ayah mertuanya. Mereka menjamin tidak akan mempersulit proses
persidangan," ungkapnya.
Sedangkan untuk
pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pihaknya telah
mengupayakan agar dapat secepatnya terlaksana.
"Kita akan
membentuk jaksa penuntut umum baru membuat surat dakwaannya, sesuai azas KUHP
tentu kita upayakan secepatnya," tandasnya.
Kemudian ia
menambahkan untuk berkas tersangka dalam kasus yang sama yakni Reza Pahlevi,
telah lebih dulu diselesaikan.
"Tersangka R kita
sudah limpahkan ke Pengadilan tinggal nunggu sidangnya saja," ujarnya. (acw)
Editor: Harian Momentum